Search

Home / Aktual / Pemerintahan

Pemkab Badung Ajak Masyarakat Sukseskan Pendataan Keluarga 2021

   |    01 April 2021    |   19:34:05 WITA

Pemkab Badung Ajak Masyarakat Sukseskan Pendataan Keluarga 2021
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi istri, Seniasih Giri Prasta saat pendataan dan validasi data keluarga perdana di Desa Pelaga, Badung, Kamis (1/4). (Foto: Istimewa)

BADUNG, PODIUMNEWS.com - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, mengajak seluruh masyarakat di wilayah tersebut mendukung dan menyukseskan Pendataan Keluarga 2021.

"Karena pendataan ini sebagai dasar bagi pemerintah dalam melaksanakan kebijakan peningkatan dan pemerataan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. Kegiatan pembangunan dimulai dari perencanaan yang baik, dan perencanaan yang baik berdasarkan data yang akurat," ujar Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta di Mangupura, Kamis (1/4).

Ia menjelaskan, Pendataan Keluarga 2021 menjadi sesuatu yang penting bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyediakan basis data keluarga untuk intervensi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan program pembangunan lainnya.

Menurut Giri Prasta, pendataan keluarga itu juga dilakukan dalam usaha melindungi dan memenuhi hak tiap warga negara, termasuk keluarga.

"Keluarga bagian fundamental dalam bermasyarakat dan bernegara. Negara menjamin dan melindungi setiap warganya untuk mendapatkan haknya," katanya.

Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat yang didata agar dapat mensukseskan pendataan keluarga tahun 2021 tersebut dengan memberikan data yang sebenar-benarnya kepada petugas.

"Mari bersama sukseskan Pendataan Keluarga 2021 dengan memberikan data yang sebenar-benarnya kepada petugas untuk menghasilkan data mikro keluarga secara by name by address sebagai penyediaan data atau dasar dalam perencanaan dan pemerataan pembangunan,” ungkap Bupati Giri Prasta.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Badung, Putu Eka Mertawan mengatakan Pendataan keluarga dilakukan serentak setiap lima tahun sekali melalui kunjungan dari rumah ke rumah.

Hal tersebut sebagai amanat UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 tentang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga.

"Pendataan Keluarga 2021 penting dilakukan untuk memotret dan mengenali keluarga di Kabupaten Badung. Selain itu, pendataan juga dilakukan untuk mengetahui potensi dan kendala setiap keluarga dalam fungsi vital di bidang kesehatan, pendidikan, serta ekonomi," ujarnya.

Untuk menyukseskan Pendataan Keluarga 2021 di wilayah Badung, pihaknya telah menyiapkan petugas pendata yang bertugas sebanyak 830 orang tersebar di semua kecamatan dengan estimasi satu orang petugas mendata 150 keluarga.

"Semua petugas yang diterjunkan sudah terlatih memakai aplikasi berbasis android serta yang paling penting semua petugas bebas dari COVID-19," kata Eka Mertawan. (ANT/RIS/PDN)

 


Baca juga: Sekda Sri Puryono: Pensiun Harus Tetap Berkarya