Search

Home / Aktual / Hukum

Perempuan Asal Manado Ini Dihukum 9 Bulan Penjara Langgaran ITE

   |    27 Oktober 2020    |   18:47:31 WITA

Perempuan Asal Manado Ini Dihukum 9 Bulan Penjara Langgaran ITE
Terdakwa Linda Fitria. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Lantaran perselisihan antara orang tua murid diumbar di media sosial Facebook, membuat Linda Fitria, wanita asal Manado ini dijerat hukuman pidana penjara selama Sembilan Bulan.

Putusan itu dibacakan majelis hakim di ruaang sidang Cakra, Selasa (27/10) Pengadilan Negeri Denpasar, sebelum digelarnya sidang lanjutan Jerinx SID yang juga sama terjerat kasus UU ITE.

Majelis Hakim yang diketuai Wayan Sukradana, SH.MH., menilai perbuatan terdakwa asal Manado berusia 36 tahun, itu terbukti tanpa hak melakukan hukum tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE No.11 tahun 2008.

"Mengadili dan menghukum terdakwa selama 9 bulan penjara dan denda sebesar Rp.3 juta, subsider 2 bulan kurungan," ketok palu hakim, yang didampingi dua hakim anggota I Made Pasek dan Dewa Budi Wadsara.

Jaksa Eddy Arta Wijaya,SH, selaku penuntut umum, menanggapi putusan hakim menyatakan pikir-pikir. Dimana jaksa Kejati Bali ini sebelumnya menuntut hukuman yang diberikan kepada terdakwa selama 1 tahun 6 bulan.

Sebagaimana diberitakan, dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa berawal pada Maret 2019 di sekolah SDK Tunas Kasih tempat anak terdakwa dan anak saksi korban Simone Chritine Polhutri mengadakan perpisahan kelas VI. Pihak sekolah meminta bantuan wali murid menjadi panitia acara.

Saksi korban dan empat orang tua lainnya bersedia menjadi panitia. Mereka rapat dan menyepakati Nusa Penida menjadi tempat acara perpisahan. Setelah acara berjalan, pada 14 Mei terdakwa komplain lantaran anaknya cedera saat bermain kano.

“Komplain itu disampaikan melalui grup WhatsApp (WA) wali murid kelas VI. Komplain itu mengakibatkan perselisihan antara saksi korban dengan terdakwa,” jelas JPU Kejati Bali itu.

Malamnya, terdakwa menggunakan telepon genggamnya membuka akun Facebook (FB) miliknya dengan membuat sebuah postingan yang menuduh korban membicarakan terdakwa di belakang.

Terdakwa juga menyebut nama saksi korban disertai kalimat yang membuat malu saksi korban, yaitu kata monyet. Maklum pihak pelapor atau saksi korban adalah istri seorang perwira TNI-AU.

Bahkan terdakwa juga sempat menantang korban melapor melalui pengacaranya. “Saksi korban dan keluarganya merasa malu dan terhina, karena apa yang dituduhkan oleh terdakwa tidak benar dan mengandung fitnah. Apalagi menyamakan dengan monyet dan dituliskan di medsos,” ujar Jaksa Eddy. (JRK/PDN)


Baca juga: Pertanda dari Gunung, Lahirnya Sosok Pemimpin