Search

Home / Aktual / Hukum

Miliki 13, 38 Gram Sabu, Pria Asal NTT Ini Dihukum 10 Tahun

   |    28 Oktober 2020    |   19:04:57 WITA

Miliki 13, 38 Gram Sabu, Pria Asal NTT Ini Dihukum 10 Tahun
Sidang online PN Denpasar. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Rafael Rihi Kana (39), dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ia dinyatakan terbukti melawan hukum tentang narkotika dengan barang bukti sabu berat bersih 13, 38 gram.

I Made Pasek,SH.MH selaku ketua majelis hakim dalam perkara ini, menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili dan menghukum terdakwa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp.Rp 1 miliar subsider 2 penjara," ketok palu hakim Pasek melalui sidang online, Rabu (28/10).

Setidaknya hukuman yang diberikan kepada pria asal Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu sudah lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa  Kadek Hari Supriyadi yakni 12 tahun penjara.

Drama penangkapan Rafael oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar pada 1 Juli 2020 bertempat di Jalan Juwet Sari, Pemogan, Denpasar Selatan. Saat itu, dari tangan terdakwa diamankan 7 plastik klip berisi sabu.

"Pengakuan terdakwa saat itu membawa sabu karena akan melakukan tempelan. Pengakuannya saat itu lagi menunggu perintah dari pengendalinya yaitu Julian (DPO)," aku terdakwa tertulis dalam dakwaan.

Selanjutnya terdakwa digiring oleh petugas ke tempat kosnya di lokasi tempat dirinya ditangkap. Dalam kamar kos, sebanyak 12 plastik klip berisi sabu kembali ditemukan petugas.

"Total barang bukti yang disita dari terdakwa sebanyak 19 plastik klip sabu dengan berat keseluruhan 13, 38 gram netto," demikian Jaksa Supriyadi. (JRK/PDN)


Baca juga: Pertanda dari Gunung, Lahirnya Sosok Pemimpin