Search

Home / Aktual / News

Penyidik Temukan Fakta Baru Kasus Kebakaran Kejagung

   |    28 Oktober 2020    |   22:17:40 WITA

Penyidik Temukan Fakta Baru Kasus Kebakaran Kejagung
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo saat konferensi pers kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23-10-2020).

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Penyidik menemukan fakta baru bahwa nama perusahaan cleaning service PT APM dipinjam oleh dua orang.

Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RS yang merupakan Dirut PT APM.

"RS adalah satu dari delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (28/10).

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RS bahwa PT APM dipinjam bendera perusahaannya oleh dua orang inisial Mai dan SW.

Menurut dia, penyidik akan segera memeriksa Mai dan SW.

"Keduanya akan diperiksa penyidik pada hari Selasa, 3 November 2020," ujar jenderal bintang satu itu.

Polri telah memeriksa 64 saksi dalam penyidikan kasus kebakaran Kejagung ini.

Setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok lima orang tersangka yang merupakan tukang bangunan saat mereka bekerja di Aula Biro Kepegawaian Lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Api cepat menjalar dipicu adanya sisa cairan pembersih Top Cleaner yang ada di setiap lantai. Cairan pembersih itu ternyata mengandung solar.

PT APM merupakan perusahaan yang disebut menjalin kerja sama dengan NH, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung dalam pengadaan minyak pembersih Top Cleaner.
Delapan orang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS, dan NH. Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM. NH adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.

Para tersangka dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara. (ANT/ISU/PDN)

 


Baca juga: Presiden dan Ibu Negara Salat Idul Fitri di Halaman Wisma Bayurini