DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Kadek Agus Budiarta, pemuda 27 tahun asal Denpasar langsung terdiam ketika Jaksa Kejari Denpasar menuntut hukuman selama 11 tahun penjara. Pemuda pengangguran ini juga dituntut pidana denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra,SH menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah memiliki dan menyediakan serta sebagai perantara narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram. "Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI tentang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan barang bukti sabu berat 32, 99 gram," tuntut Jaksa Kejari Denpasar didengarkan Hakim Heriyanti,SH.,MH yang memimpin sidang perkara ini secara virtual di PN Denpasar Jumat (26/2). Terdakwa yang diamankan pada hari Rabu, 26 Agustus 2020, sekitar pukul 16.00 Wita ini menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Posbakum untuk melakukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada agenda pekan depan. Sehari sebelum diamankan polisi, terdakwa diminta mengambil paket sabu lengkap dengan upah sebesar Rp.7 juta. Selanjutnya terdakwa membagi paket sabu tersebut sebanyak tiga plastik klip. Keesokan harinya, terdakwa mendapat tugas untuk melakukan tempelan dari Porong(DPO). Saat sedang menjalankan tugasnya menempel di depan RS. Bali Mandara, Jalan Baypas Sanur langsung ditangkap petugas. "Saat diamankan ada tiga paket ditemukan petugas dengan total berat keseluruhan 32,99 gram," singkat Jaksa Bagus tertuang dalam berkas tuntutan. (SIL/RIS/PDN)
Baca juga :
• Transaksi Ganja Hampir 2 Kg di Pasar Buleleng Digagalkan BNNP Bali
• Kurir Ganja Sumut Tertangkap Transaksi di Pasar Buleleng
• Jaringan Narkoba Terendus, Kurir Wanita Diciduk di Kosan Kuta