Search

Home / Aktual / Hukum

Rudapaksa Bocah Kondisi Menstruasi, Engkong Dihukum 9 Tahun

   |    12 April 2021    |   18:45:09 WITA

Rudapaksa Bocah Kondisi Menstruasi, Engkong Dihukum 9 Tahun
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Pengadilan Negeri Denpasar di tahun 2021 ini makin sering menyidangkan kasus pencabulan. Bahkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh kakek asal Perancis terhadap bocak laki-laki.

Terakhir, hukuman diputuskan kepada kakek berumur 58 tahun bernama Mijan alias Engkong. Terdakwa yang tega mencabuli anak tetangga kendati dalam kondisi menstruasi itu, dihukum selama 9 tahun penjara.

Hakim Kony Hartanto,SH.MH, juga memutuskan hukuman membayar denda sebesar Rp 3 miliar atau setara denga 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Mijan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ni Wayan Erawati Susiana,SH yang mengajukan hukuman selama 12 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah melawan hukum, sebagaimana tertuang dan diancam Pasal 81 Ayat (2)   UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI. No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menyakatan terdakwa bersalah melakukan tindakan hukum pidana pencabulan terhadap anak dengan cara membujuk atau tipu muslihat dengan paksaan atau upaya ancaman kekerasan," putus hakim yang dibacakan secara virtual, Senin (12/4).

Sebagaimana ditulis dalam dakwaan, perbuatan pencabulan terdakwa asal Ciamis, Jabar ini dilakukan terhadap korban yang masih di bawah umur terjadi sekitar bulan Oktober 2020, di sebuah kamar kos lingkungan Tegal Kerta, Denbar.

Terakhir yang diingat oleh korban yang berumur 12 tahun, saat itu sekitar pukul 18.00 Wita, korban yang sedang ingin ke rumah neneknya dihalangi oleh terdakwa dan ditarik masuk kamar. 

Tanpa babibu, korban langsung direbahkan di atas kasur. Korban yang mengaku dalam kondisi menstruasi, tidak dihiraukan oleh terdakwa.

Celana korbanpun dilucuti, dan terdakwa langsung menyetubhi korban. Namun belum sempat sampai titik puncaknya, pintu kamar di gedor oleh saksi anak lainnya yang memanggil nama korban.

"*** Disuruh ke rumah mbah sekarang," teriak saksi anak tertulis dalam dakwaan.

Saat itu juga terdakwa dan korban bergegas memakai kembali celananya. Atas kejadian itu, korban cerita kepada neneknya dan disampaikan kepada ibu korban hingga berlanjut melaporkan Engkong ke Polisi.

Dari hasil tes visum pada kelamin korban, patut diduga bahwa korban telah disetubuhi lama. Hal itu dibuktikan bahwa ditemukan  robekan lama selaput dara akibat penetrasi tumpul. (JRK/RIS/PDN)


Baca juga: Pertanda dari Gunung, Lahirnya Sosok Pemimpin