Search

Home / Aktual / Hukum

Berkas Perkara Korupsi Mantan Mensos Juliari Batubara Diserahkan ke PN Jakpus

   |    14 April 2021    |   21:20:29 WITA

Berkas Perkara Korupsi Mantan Mensos Juliari Batubara Diserahkan ke PN Jakpus
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Berkas perkara Juliari Batubara yang terjerat kasus dugaan korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 memasuki tahap dua dan siap disidangkan di pengadilan. (Foto: ant/Istimewa)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara segera disidangkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dalam pengadaan bantuan sosial COVID-19 di Kementerian Sosial RI tahun 2020.

"Pada Rabu, jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (14/4).

Matheus Joko Santoso adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April-Oktober 2020, sedangkan Adi Wahyono adalah Kepala Biro Umum yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 serta PPK Bansos Sembako periode Oktober-Desember 2020.

"Penahanan para tersangka tersebut sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor," ujar Ali.

KPK masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU.

Dalam perkara tersebut, Juliari P Batubara dan Adi Wahyono dikenakan dakwaan alternatif yaitu Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU No. 19 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan kepada Matheus Joko Santoso dikenakan dakwaan kumulatif dan alternatif yaitu Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU No. 19 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf (i) UU No. 19 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum ini," ujar Ali pula.

Dalam perkara ini, KPK menduga Juliari menerima suap sebesar Rp17 miliar dari para pengusaha yang ditunjuk menjadi vendor pengadaan bansos COVID-19 pada periode April-Desember 2020.

Juliari diduga memerintahkan untuk memungut Rp10 ribu per paket bansos dari total anggaran Rp6,84 triliun dalam 12 tahap untuk April-November 2020, dengan tiap tahap sebanyak 1,9 juta paket sehingga totalnya 22,8 juta paket sembako. (ANT/RIS/PDN)


Baca juga: Pertanda dari Gunung, Lahirnya Sosok Pemimpin