Search

Home / Aktual / Pemerintahan

Kemenaker Beri Penghargaan Pembina K3 Kepada Gubernur Bali

   |    03 Mei 2021    |   20:43:06 WITA

Kemenaker Beri Penghargaan Pembina K3 Kepada Gubernur Bali
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda saat mewakili Gubernur Bali Wayan Koster menerima penghargaan K3. (Foto: ant/Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Gubernur Bali Wayan Koster menerima penghargaan sebagai pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dari Kementerian Tenaga Kerja karena dinilai berhasil membina perusahaan di daerahnya agar patuh terhadap aturan ketenagakerjaan.

"Melalui penghargaan ini, diharapkan mampu meningkatkan motivasi kepala daerah melalui instansi OPD terkait untuk terus menerus melakukan pembinaan dan peningkatan sistem manajemen ketenagakerjaan dengan baik," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda di Denpasar, Senin (3/5).

Selain itu, ujar dia, sekaligus meningkatkan kinerja pembinaan dan pelaksanaan K3 di perusahaan yang ada di Bali.

Penghargaan untuk Gubernur Bali tersebut diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda mewakili Gubernur Bali, pada Rabu (28/4) di Jakarta.

Secara berturut-turut sejak tahun 2013 hingga 2021, Gubernur Bali telah berhasil meraih penghargaan sebagai pembina K3 dari Kementerian Tenaga Kerja.

Untuk penyerahan penghargaan K3 Tahun 2021, juga dihadiri oleh 15 Gubernur peraih penghargaan K3 di daerah lain secara virtual.

"Penghargaan K3 ini merupakan hasil kerja keras semua 'stakeholder' terkait, baik pemerintah, perusahaan maupun seluruh serikat pekerja dalam melaksanakan K3 di lingkup perusahaan," ucapnya.

Ngurah Arda menambahkan, penghargaan K3 merupakan agenda tahunan yang dimiliki Kementerian Tenaga Kerja yang bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja kepada perusahaan, pemerintah daerah, serikat pekerja dan pekerja dalam menerapkan K3.

Selain Gubernur Bali, 15 gubernur penerima penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja lainnya adalah Gubernur Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Banten.

Kemudian Gubernur Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatra Selatan, Riau, Sulawesi Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Jambi, Sulawesi Tengah dan DKI Jakarta. (ANT/RIS/PDN)


Baca juga: Sekda Sri Puryono: Pensiun Harus Tetap Berkarya