Search

Home / Aktual / Hukum

Satu WNA Rusia Dideportasi dari Bali

   |    18 September 2021    |   18:56:36 WITA

Satu WNA Rusia Dideportasi dari Bali
(Foto: ant/Istimewa)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Imigrasi Denpasar, Bali, memulangkan warga negara asing (WNA) asal Rusia yang sebelumnya pernah terlibat dalam peredaran narkotika.

Dalam keterangan tertulis pada Jumat (17/9), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, WNA asal Rusia bernama Sergei Chernykh itu, telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 113 Ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sergei Chernykh diketahui masuk ke Indonesia pada tanggal 26 April 2012, dan masuk ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sejak tanggal 10 Juli 2021, sebelum akhirnya dideportasi," kata Jamaruli.

Sebelum pendeportasian, warga Rusia tersebut wajib dites RT-PCR dan tes cepat antigen kepada petugas pengawalan dengan hasil negatif.

Pada pukul 09.45 Waktu Indonesia Tengah (WITA), Jumat (17/9/2021), petugas berangkat dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan tiba Pukul 10.15 WITA.

Selanjutnya boarding pada pukul 11.40 WITA dengan maskapai penerbangan Batik Air nomor penerbangan ID 6051 tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Petugas kami bersama dia mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 2E Domestik pada pukul 13.05 Waktu Indonesia Barat (WIB), kemudian menaiki shuttle bus menuju Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta," tutur Jamaruli.

Selanjutnya dijadwalkan tiba di Terminal 3 pukul 14.20 WIB dan menunggu di sekitar area check in counter Pesawat Turkish Airlines.

Lalu, pukul 17.05 WIB petugas dibantu oleh pihak Turkish Airlines melakukan check in, setelah itu petugas melakukan serah terima deteni dan berkas pendeportasi di tempat pemeriksaan imigrasi yang diterima oleh pejabat imigrasi.

Selanjutnya, menuju Pintu 7 untuk boarding pada pukul 20.05 WIB melalui pintu keberangkatan 7, dengan nomor penerbangan TK 0057 yang tinggal landas pada pukul 21.05 WIB tujuan ST Petersburg, Rusia.

Sebelumnya, pada tahun 2012 Pengadilan Negeri Denpasar melayangkan vonis selama 11 tahun denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Saat itu, pengadilan menyatakan Sergei Chernykh terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengimpor narkotika.

Dengan barang bukti berupa 359 bungkusan yang di dalamnya berisi hasis dengan berat keseluruhan 659 gram. (COK/RIS/PDN)


Baca juga: Pertanda dari Gunung, Lahirnya Sosok Pemimpin