Search

Home / Aktual / Ekonomi

Wamenlu: Proses Bisnis yang Menghormati HAM Penting dalam Recovery Pandemi Covid-19

   |    18 November 2021    |   20:42:40 WITA

Wamenlu: Proses Bisnis yang Menghormati HAM Penting dalam Recovery Pandemi Covid-19
Pamflet Regional Conference on Business and Human Rights (RCBHR) 2021 di Jakarta, 18-19 November 2021. (Foto: doc.kemlu/Istimewa)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar, membuka secara resmi Regional Conference on Business and Human Rights (RCBHR) 2021 di Jakarta, 18-19 November 2021. Acara pembukaan dihadiri baik secara fisik dan virtual oleh sebanyak 160 orang dari berbagai pemangku kepentingan di bidang bisnis dan HAM di wilayah Asia-Pasifik baik sebagai pembicara dan peserta, termasuk perwakilan-perwakilan dari pemerintahan, perusahaan, lembaga nasional HAM, organisasi internasional, asosiasi bisnis, organisasi masyarakat sipil, dan akademi.

Selain Wamenlu, sambutan-sambutan acara juga disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Menteri BUMN, Deputy Regional Director for Asia and the Pacific UNDP, dan President of the UN Human Rights Council.

Dalam keynote speech-nya, Wamenlu menyampaikan bahwa saat ini kita dalam persimpangan dimana upaya dalam meraih pembangunan berkelanjutan dihadapkan dalam berbagai tantangan, diantaranya perubahan iklim dan bencana alam, krisis kesehatan publik dan pandemi serta resiko human rights harm.

Tahun 2021 menandai 10 tahun peringatan disusunnya the United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) dimana berbagai tonggak sejarah telah dicapai, yaitu:

  • Prinsip-prinsip business and human rights mulai dikenal di tingkat nasional dan internasional.
  • Berbagai negara mulai membangun kerangka dan instrumen nasional dalam implementasi prinsip business and human rights.
  • Aktor-aktor dari berbagai latar belakang telah mengadvokasi pentingnya prinsip-prinsip business and human rights.

Wamenlu memandang penting akselerasi implementasi prinsip business and human rights dengan menekankan pada tiga hal-hal penting, yaitu:

  1. Tranformasi pola pikir untuk melihat implementasi prinsip business and human rights bukan sebagai beban namun sebagai investasi;
  2. Memperkenalkan pola pikir prinsip business and human rights kepada semua pemangku kepentingan, agar isu business and human rights menjadi kepentingan bersama dan tidak hanya negara; dan
  3. Mempromosikan common values dan understandings dalam implementasi prinsip business and human rights yang disesuaikan dengan kebijaksanaan dan konteks lokal agar kesadaran akan pentingnya dan dampak prinsip-prinsip business and human rights dapat meningkat.

Dalam Press Briefing, Dirjen Kerja Sama Multilateral menyampaikan bahwa acara RCBHR 2021 merupakan upaya Indonesia untuk menunjukkan kepemimpinannya di bidang HAM secara regional termasuk dalam kerangka keanggotaan Indonesia di dalam Dewan HAM PBB 2020-2022. Kerja sama multilateral memainkan peran penting dalam implementasi prinsip-prinsip business and human rights seperti dalam melakukan harmonisasi peraturan-peraturan dan mencari best practices di kawasan.

Sementara Direktur Kerja Sama HAM menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM sudah melakukan berbagai upaya dalam mengimplementasikan prinsip business and human rights, diantaranya melalui pembentukan National Task Force on Business and Human Rights, gugus tugas daerah, dan aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA).

Mr. Norimasa Shimomura, UNDP Resident Representative in Indonesia memuji pelaksanan acara RCBHR 2021 sebagai salah satu bentuk kepemimpinan Indonesia. Kepemimpinan juga ditunjukkan dalam penyusunan strategi implementasi prinsip-prinsip business and human rights.

RCBHR 2021 merupakan inisiatif Indonesia untuk memperingati satu dekade pengesahan Resolusi Dewan HAM 17/4 tahun 2011 mengenai Guiding Principles on Business and Human Rights: Implementing the United Nations “Protect, Respect and Remedy" Framework (UN Guiding Principles/UNGPs) dan sebagai implementasi keanggotaan Indonesia di Dewan HAM PBB 2020-2022.

Pemerintah akan terus mendorong implementasi dan diseminasi UNGPs melalui sejumlah kegiatan sosialisasi yang melibatkan Multistakeholders, yaitu K/L terkait, asosiasi pengusaha, Civil Society Organization (CSO) dan Pemerintah Daerah.

Dengan mengangkat tema “United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights: a Pathway to Rebuild Sustainable and Resilient Business during COVID-19 Pandemic and Beyond"", RCBHR dilaksanakan saat dunia bisnis menghadapi tantangan-tantangan seperti perubahan iklim dan bencana alam, krisis kesehatan publik dan pandemi serta resiko human rights harm.

RCBHR 2021 diharapkan akan:

  1. Menunjukkan praktik / pencapaian / inisiatif terbaik dari negara-negara di kawasan dan dampak positif yang dihasilkan dari pelaksanaan UNGPs;
  2. Mempromosikan penciptaan perusahaan yang berkelanjutan dan tangguh melalui integrasi prinsip dan pendekatan hak asasi manusia dalam praktik bisnis;
  3. Meningkatkan pentingnya kolaborasi multi-stakeholder dalam memperkuat due diligence dan mekanisme pemulihan; dan
  4. Identifikasi konsensus dan strategi nasional dan regional tentang implementasi UNGP untuk dekade berikutnya.

RCBHR 2021 akan menghasilkan satu dokumen, yakni Chair's Summary dari RCBHR 2021 yang berisikan dorongan inisiatif praktis lebih lanjut oleh negara-negara di kawasan untuk diseminasi dan implementasi UNGPs di dekade berikutnya. (COK/RIS/PDN)


Baca juga: KPKHN Berharap Pemerintah Dukung Budidaya Karang Hias