Search

Home / Aktual / Politik

Simakrama, Cara Cerdas WS Bersosialisasi Diri

   |    26 November 2021    |   20:04:06 WITA

Simakrama, Cara Cerdas WS Bersosialisasi Diri
Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa,S.H., alias WS. (Foto: edy/pdn)

BADUNG, PODIUMNEWS.com – Pilkada Badung 2024 memang masih jauh.  Namun para calon bahkan parpol sudah memulai melakukan langkah sosialisasi kader yang dinilai memiliki peluang untuk meningkatkan elektabilitasnya.

Apakah langkah sosialisasi ini bisa dikategorikan sebagai kegiatan kampanye, pra kampanye atau curi start?

Tahapan sosialisasi bukan tahapan masa kampanye.

Kegiatan bakal calon dan atau bakal pasangan calon yang memperkenalkan diri kepada publik ,merupakan kegiatan sosialisasi tahapan menuju pendaftaran pencalonan baik jalur perorangan maupun jalur partai politik.

Sosialisasi merupakan bagian dari mekanisme perkenalan kepada publik, preferensi potensi dan bargaining position baik terhadap  partai politik agar dicalonkan oleh partai atau mendapat dukungan riil dari warga yang punya hak pilih.

Mencermati UU Pilkada Perpu No. 1/2014, UU No. 1/2015, UU Nomor 8/2015 dan UU No. 10/2016 yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, tidak diatur tentang kampanye dini maupun curi star kampanye. Regulasi hanya mengatur terhadap pelanggaran kampanye di luar jadwal bagi Paslon Kepala Daerah yang telah ditetapkan oleh KPU.

Karenanya sosialisasi yang dilakukan Wayan Suyasa,S.H., alias WS, tidak masuk dalam kategori kampanye, pra kampanye atau bahkan mencuri stat.

“Kegiatan simakrama, audiensi yang dilakukan WS selama ini, merupakan langkah sosialisasi diri yang cerdas dan kreatif di tengah pandemi covid-19,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Badung, IGN Shaskara, S.E.

Sosialisasi melaui acara-acara simakrama seperti menghadiri berbagai undangan manusa yadnya, pitra yadnya, dewa yadnya maupun audiensi, kata Shaskara dirasa sangat efektif karena menggunakan media sosial secara bijaksana dengan tetap memperhatikan norma yang diatur dalam UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“UU ITE mengatur terhadap tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronik data interchange,” katanya.

Wayan Suyasa yang kini dipercaya sebagai wakil Ketua I DPRD Badung mengakui, sosialisasi melalui simakrama atau audiensi dalam upaya menghindari  terjadinya politik identitas baik yang berbau agama, wangsa atau soroh. Siapapun yang mengundang, organisasi apapun yang mengundang pasti akan datang dengan catatan ada kesempatan dan waktunya.

“Kami tidak akan pilih-pilih siapa yang berkehendak, kami pasti datang kalau ada sempat dan waktu,” kata Suyasa, Jumat kemarin.

Politisi asal Penarungan ini tak ingin aktivitas politik termasuk pilkada, membuat masyarakat terkotak-kotak. Ketua DPD Golkar Badung ini berharap, aktivitas politik harus bisa menciptakan kegembiraan. Politik memang identik dengan demokrasi, tapi tidak harus dilakukan dengan berhadap-hadapan.

“Saya pingin menciptakan proses demokrasi yang gembira bagi masyarakat, tidak menjadikan harus berhadap-hadapan,” tegasnya. (EDY/PDN)


Baca juga: Bambang Soesatyo: Puluhan Juta Data WNI Disimpan Asing