Search

Home / Aktual / Hukum

KPK Gelar Seminar Urgensi Pembaruan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

   |    21 Maret 2019    |   08:31:47 WITA

KPK Gelar Seminar Urgensi Pembaruan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Seminar Urgensi Pembaruan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang digelar KPK, bertempat di Hotel Sari Pacific, Jakarta.

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2 hari menyelenggarakan Seminar: Urgensi Pembaruan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada 19 – 20 Maret 2019, bertempat di Hotel Sari Pacific, Jakarta.

Seminar diselenggarakan sehubungan dengan ratifikasi UNCAC oleh pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Ratifikasi Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC).

UU tersebut mengharuskan Indonesia untuk mematuhi standar UNCAC. Undang-Undang Anti-Korupsi saat ini dibentuk pada tahun 1999 dan diubah pada tahun 2001, sebelum diberlakukannya UNCAC.

Oleh karena itu, beberapa ketentuan yang diamanatkan oleh UNCAC tidak diadopsi dalam Undang-Undang Anti Korupsi Indonesia saat ini.

Karenanya, berdasarkan tinjauan implementasi UNCAC, Indonesia perlu meningkatkan Undang-Undang Antikorupsi dan mengadopsi 4 jenis korupsi sebagai tindak lanjut, yaitu perdagangan pengaruh (trading in influence), penyuapan di sektor swasta (bribery in the private sector), penyuapan asing (foreign bribery), dan memperkaya diri secara ilegal (Illicit Enrichment). Ketentuan ini dapat meningkatkan kapasitas negara pihak untuk mengendalikan dan mencegah korupsi.

Perdagangan pengaruh (trading in influence) dan pengayaan ilegal (Illicit Enrichment) adalah ketentuan untuk mengatasi masalah korupsi di sektor publik. Ketentuan tentang perdagangan pengaruh mencerminkan ketentuan suap aktif dan pasif pejabat publik nasional. Namun, perbedaan utama antara penyuapan pejabat publik nasional dan perdagangan pengaruh adalah faktor yang mendasari tindakan tersebut. Suap pejabat publik nasional adalah yang sedang dalam tugasnya. Sedangkan, perdagangan pengaruh melibatkan pengaruh nyata atau yang diduga untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya bagi orang ketiga dari administrasi atau otoritas publik negara.

Memperkaya secara ilegal mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh penuntutan ketika harus membuktikan bahwa seorang pejabat publik meminta atau menerima suap dalam kasus-kasus di mana peningkatan kekayaannya begitu tidak proporsional dengan pendapatannya yang sah. Pengaturan ini juga bermanfaat sebagai pencegah korupsi di kalangan pejabat publik.

Suap di sektor swasta dan suap asing adalah ketentuan untuk mengatasi masalah korupsi di sektor swasta. Suap di sektor swasta memperkenalkan suap aktif dan pasif di sektor swasta. Sedangkan, suap asing melarang suap aktif yang berlaku untuk pejabat publik asing atau pejabat organisasi internasional publik, bukan pejabat publik nasional.

Keempat jenis korupsi di atas adalah hal baru bagi Indonesia dan tidak pernah dianggap sebagai kejahatan sebelumnya. Diskusi dan debat yang intensif tentang keempat ketentuan ini penting, terutama tentang bagaimana penyusunan hukum dari ketentuan ini harus diambil dan bagaimana menegakkan ketentuan ini di Indonesia.

Tujuan rancangan amandemen Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak hanya memperbaiki kekurangan yang terkandung dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi saat ini, seperti mengadopsi semua ketentuan yang disyaratkan UNCAC, mendefinisikan kembali kerugian negara, memperluas jenis instrumen hukuman, dan memberikan prosedur yang jelas untuk mendapatkan ganti rugi dan kompensasi kerusakan yang terjadi dari korupsi, tetapi juga memperkuat kerangka kelembagaan KPK dengan menekankan otoritas KPK sebagai lembaga yang berwenang untuk menyelidiki dan menuntut korupsi.

(Humas)


Baca juga: Pertanda dari Gunung, Lahirnya Sosok Pemimpin