Search

Home / Aktual / Hukum

Bawa Peluru, Warga Meksiko Diamankan Avsec Ngurah Rai

   |    25 Maret 2019    |   20:00:39 WITA

Bawa Peluru, Warga Meksiko Diamankan Avsec Ngurah Rai
ILUSTRASI

KUTA, PODIUMNEWS.com - Seorang WNA asal Meksiko diamankan petugas Aviation Security (Avsec) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai akibat kedapatan membawa barang prohibited items berupa 10 peluru aktif ke dalam pesawat yang disimpan dalam koper, Senin (25/03) pagi.

“Benar. Dapat saya konfirmasi bahwa pagi tadi, personel Aviation Security Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali kembali menahan seorang penumpang rute internasional yang kedapatan membawa sepuluh butir peluru aktif di dalam koper yang dibawanya,” ujar General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali Haruman Sulaksono, Senin (25/3).

Menurut Haruman, pria yang diketahui berinisial JFIV datang menumpang maskapai penerbangan JetStar Asia dengan nomor penerbangan 3K-244.

Ia rencananya hendak terbang meninggalkan Bali dengan tujuan Singapura. Sesuai dengan prosedur standar keamanan penerbangan, penumpang tersebut memasukkan koper yang dibawanya ke dalam mesin x-ray nomor 2 yang terletak di pre-screening wing barat Terminal Keberangkatan Internasional.

Pada saat melewati mesin x-ray, personel Aviation Security menemukan kejanggalan di dalam koper berwarna merah hati tersebut, dan kemudian melakukan pemeriksaan manual mendetail terhadap koper bawaan penumpang berpaspor Meksiko tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan prohibited item berupa peluru aktif sejumlah 10 butir yang disimpan dalam sebuah kantong plastik bening.

“Selanjutnya, penumpang dibawa ke posko keamanan di lantai 3 Terminal Internasional untuk dimintai keterangan. Penumpang tersebut menyatakan bahwa koper tersebut merupakan milik dari ayahnya, serta yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui bahwa terdapat peluru di dalam koper yang dia bawa. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penumpang yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen maupun surat izin untuk membawa peluru aktif tersebut,” lanjut Haruman.

Peluru aktif, termasuk senjata api, merupakan barang yang diatur secara ketat dalam penerbangan, karena dikategorikan sebagai barang berbahaya atau dangerous goods.

Sesuai regulasi, penumpang yang membawa serta senjata api dan peluru aktif wajib melapor kepada petugas pengamanan bandar udara untuk selanjutnya disampaikan kepada petugas check-in counter untuk proses lebih lanjut.

Selanjutnya, senjata api dan peluru aktif akan diperlakukan sebagai security item dan dangerous goods. Penumpang yang membawa barang tersebut juga diwajibkan untuk memperlihatkan surat izin penguasaan dan/atau kepemilikan senjata api dan/atau peluru yang dikeluarkan dari instansi yang berwenang.

Penumpang yang membawa peluru aktif juga dibatasi, dengan hanya diizinkan untuk membawa maksimal 12 butir peluru per orang.

Setelah melakukan pengamanan terhadap penumpang tersebut, personel Aviation Security kemudian berkoordinasi dengan pihak Custom dan Kepolisian Kawasan Udara Ngurah Rai untuk proses lebih lanjut. (ENI/PDN)


Baca juga: Pertanda dari Gunung, Lahirnya Sosok Pemimpin