Search

Home / Aktual / Hukum

Warga Rusia Ini Selundupkan Anak Orang Utan untuk Dijual di Negaranya

   |    26 Maret 2019    |   10:56:18 WITA

Warga Rusia Ini Selundupkan Anak Orang Utan untuk Dijual di Negaranya
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan saat ekspose kasus upaya penyelundupan anak orang utan di Kantor Bandara Udara Ngurah Rai, Tuban, Badung, Senin (25/3).

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Dalang penyelundup anak orang utan melalui Bandara Internasional Ngurah Rai terungkap. Adalah Andrei Zhestkov, warga asing asal Rusia menyelundupkan anak orang utan dari Jawa untuk dibawa ke negaranya, dan dijual ke kuar negeri.

Akibat perbuatannya pria ini dijerat pelanggaran Pasal 21 ayat 2 huruf A dan C Undang Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

“Tersangka membawa satwa yang dilindungi dan tanpa dokumen resmi keluar dari Indonesia," terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan saat ekspose kasus upaya penyelundupan anak orang utan di Kantor Bandara Udara Ngurah Rai, Tuban, Badung, Senin (25/3).

Kapolresta menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka Andrei yang ditangkap petugas gabungan di area Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (22/3) sekitar pukul 22.30 Wita.

Menurut Kapolresta, tersangka mengaku membeli anak orang utan dari luar Bali seharga $ 3000 atau sekitar Rp 40 juta.

"Dari keterangan tersangka, rencananya bayi orang utan berjenis kelamin laki-laki berusia dua tahun tersebut dibawa ke negara asalnya, Rusia. Sampai di sana anak orang utan ini mau dijual. Kita belum tahu dijual berapa dan kepada siapa ketika sampai di sana. Kita juga masih selidiki orang yang menjual anak orang utan ini kepada tersangka," terang mantan Kapolres Badung ini.

Kombes Ruddi kemudian menjelaskan kronologis penangkapan bahwa tersangka penyelundupan anak orang utan berdasarkan kerjasama tim gabungan Unit Reskrim Polsek KP3 Udara Ngurah Rai, Aviation Security (Avsec) Bandara, BKSDA, dan Balai Karantina.

Dari pemeriksaan di mesin X-Ray, isi koper terdeteksi membawa benda mencurigakan yang dibawa tersangka Andrei. Petugas langsung mengecek isi koper dan menemukan seekor baby orang utan yang dimasukan ke dalam keranjang rotan anyaman terbalut pakaian.

“Saat dibuka, diketahui orang utan tersebut sedang dalam keadaan terbius," jelas Kapolresta.

Selain ditemukan seekor bayi orang utan, dari hasil pemeriksaan lanjutan turut ditemukan juga sejumlah barang-barang contraband berupa binatang dan barang terlarang, yaitu 2 ekor tokek, 5 ekor kadal, spuit, serta obat bius. Rencananya, tokek dan kadal tersebut juga akan ikut diselundupkan. (ENI/PDN)


Baca juga: Pertanda dari Gunung, Lahirnya Sosok Pemimpin