Search

Home / Aktual / Pemerintahan

Kejagung Ancam Beri Sanksi Pegawai Bolos Usai Libur Lebaran

   |    06 Mei 2022    |   20:11:00 WITA

Kejagung Ancam Beri Sanksi Pegawai Bolos Usai Libur Lebaran
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Dok Kapuspenkum)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan aturan dan akan bertindak tegas terhadap pegawai yang terbukti membolos usai liburan Lebaran. Karena pelayanan public sudah dibuka pada Senin (9/5).  

Aturan ini berlaku mulai tingkat Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum ) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, hal ini sebagaimana surat edaran sebelumnya agar pegawai Kejaksaan RI untuk tetap tertib jam kerja mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB (selesai);

"Bagi pegawai Kejaksaan RI yang tidak masuk kantor di hari pertama dan seterusnya tanpa alasan yang sah, tentunya akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/5).

Sumedana menegaskan, diperintahkan kepada seluruh jajaran pengawasan Kejaksaan RI untuk melakukan monitoring atas pembukaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI dan melakukan pemantauan atas kehadiran pegawai di jajarannya.

"Demikian imbauan ini agar dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab," ucapnya. (Devi)

 


Baca juga: Sekda Sri Puryono: Pensiun Harus Tetap Berkarya