DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Direktur Ditreskrimsus Polda Bali, Kombespol Yuliar Kus Nugroho, mengatakan, Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung sudah mengetahui persis bahwa menggunakan sertifikat palsu dalam akte jual beli dengan Maspion Group. Sebab, keduanya merupakan orang yang dipercaya oleh pihak Pura Jurit Uluwatu. Namun setelah menerima dana, keduanya membagi-bagi hasil sedikit kepada pihak Pura tersebut. “Mereka ini yang dipercaya sama Puri. Dana yang diserahkan sekitar Rp36 miliar,” ungkapnya. Dana yang digelontorkan oleh Maspion Group k sendiri mencapai Rp149 miliar, ditransfer secara bertahap sebanyak dua kali. Namun begitu Maspion meminta sertifikat tanah, ternyata satu sudah dijual ke PT Dua Kelinci. Satu lagi menggunakan sertifikat palsu. (ENI/PDN)