Search

Home / Aktual / Hukum

Diduga Anak Pejabat Badung Beli Narkoba Secara Online

   |    17 Mei 2022    |   17:24:00 WITA

Diduga Anak Pejabat Badung Beli Narkoba Secara Online
ILUSTRASI NARKOBA (Sumber: hukumonline.com)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar masih mendalami jaringan tersangka Putu SA (31), oknum TNI dan Putu NCAGP (33), anak salah seorang pejabat Badung yang diringkus pada Sabtu (14/5) dengan barang bukti hampir 1 kg ganja kering.

Dari keterangan Putu NCAGP yang berprofesi sebagai pengacara mengakui barang haram itu dibeli secara online dari seseorang melalui akun Instagram seharga Rp 4.5 juta. Sementara sosok pemilik akun Instagram itu masih dalam pengejaran aparat kepolisian. 

Sumber di lapangan mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka terbilang sangat menghebohkan masyarakat Bali. Di mana, keduanya ditangkap terpisah setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar menerima informasi adanya transaksi di seputaran Padangsambian, Denpasar.

Berdasarkan hasil lidik, polisi berhasil menangkap Putu SA saat akan mengambil tempelan di depan sebuah rumah di seputaran Jalan Alam Sari Banjar Tegeh Sari, Padangsambian, Denpasar Barat, pada Sabtu (14/5) sekitar pukul 18.00 WITA.

Tersangka Putu SA yang merupakan oknum TNI asal Buleleng itu tak berkutik setelah polisi mengamankan barang bukti plastikbesar berisi 265 gram ganja kering.

Hasil diinterogasi, pria yang kos di Mengwi, Badung, itu mengakui barang bukti tersebut milik tersangka Putu NCAGP. Ia mengaku hanya disuruh mengambil paketan tersebut.

"Dari pengakuan tersangka Putu SA disuruh mengambil paketan ganja kering oleh tersangka Putu NCAGP. Ada bukti percakapan di HP," bisik sumber, pada Selasa (17/5).

Selanjutnya, polisi bergerak cepat mengamankan Putu NCAGP di rumahnya di seputaran Dalung, Kuta Utara, Badung. Dari hasil pengeledahan, kembali ditemukan ganja kering dalam jumlah banyak yang disimpan di lemari pakaian.

Total barang bukti yang diamankan di rumah tersangka yakni 495 gram ganja kering. "Ganja kering seberat 495 gram itu ditemukan di lemari pakaian," ungkap sumber yang enggan ditulis namanya ini.

Kepada penyidik, tersangka Putu NCAGP mengaku barang bukti itu dibeli secara online dari seseorang melalui akun Instagram seharga Rp 4.5 juta. Ia juga mengaku menyuruh Putu SA untuk mengambil paketan ganja yang di tempel di TKP.

"Putu NCAGP mengaku membelinya secara online. Masih didalami jaringan para tersangka ini," ujar sumber.

Sementara itu Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi belum memberikan terkait penangkapan kedua tersangka tersebut.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Denpasar meringkus 2 pengedar narkoba dalam sebuah pengerebekan terpisah, pada Sabtu (14/5). Yang menarik, keduanya merupakan seorang oknum TNI dan oknum pengacara berinisial Putu NCAGP.

Pria asal Dalung, Kuta Utara ini disebut-sebut anak salah seorang pejabat di Badung. Sementara barang bukti yang disita hampir 1 kg gram ganja kering. (Ricky)


Baca juga: Pertanda dari Gunung, Lahirnya Sosok Pemimpin