Search

Home / Aktual / Pemerintahan

Bupati Giri Prasta Launching Rumah Restorative Justice Adhyaksa

   |    23 Juni 2022    |   19:35:00 WITA

Bupati Giri Prasta Launching Rumah Restorative Justice Adhyaksa
Bupati Giri Prasta bersama Kajati Bali Ade Sutiawarman, Kajari Badung Imran Yusuf dan anggota DPD RI perwakilan Bali AA. Gde Agung saat Launching Rumah Restorative Justice Adhyaksa Kabupaten Badung, di Wantilan Pura Taman Ayun Mengwi, Badung pada Kamis (23/6). (Foto: Edy)

BADUNG, PODIUMNEWS.com - Bupati Badung Nyoman Giri Prasta bersama Kepala Kejati Bali Ade Sutiawarman dan Kepala Kejari Badung Imran Yusuf menghadiri acara Launching Rumah Restorative Justice Adhyaksa Kabupaten Badung, di Wantilan Pura Taman Ayun Mengwi, Badung pada Kamis (23/6).

Turut hadir anggota DPD RI perwakilan Bali Anak Agung Gde Agung, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Maha Agung, Kepala Kejari Denpasar Yuliana Sagala, Kapolres Badung Leo Dedy Defretes, Ketua DPRD Badung Putu Parwata, jajaran Forkopimda Badung serta Camat, Lurah, Perbekel dan Bendesa Se-Kabupaten Badung. 

Dalam sambutan Bupati Nyoman Giri Prasta atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung, Kejati Bali dan Kejari Badung atas terselenggaranya acara Launching Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung.

“Program ini sangat bagus sekali karena ketika kita bicara tentang keadilan yang betul-betul adil adalah bisa diterima oleh kedua belah pihak. Itulah yang dimaksud dengan kesempurnaan keadilan,” ujarnya.

Untuk itu, Giri Prasta berharap, keberadaan Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung dapat memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, bilamana terjadi persoalan hukum yang ancamannya di bawah 5 tahun dan menimbulkan kerugian tidak begitu besar bisa diselesaikan oleh Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung.

“Ini merupakan sebuah role model pendekatan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, dan saya kira ini luar biasa sekali dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Salah satu contoh di negara Belanda, di sana dalam 5 tahun sekali itu bisa menghilangkan/menghapuskan rumah tahanan. Artinya apa? Kemampuan sebuah negara bisa menyadarkan masyarakat, dan kita akan menuju ke situ. Dan kami di Kabupaten Badung siap melaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab,” ungkapnya

Sementara itu, Kepala Kejati Bali Ade Sutiawarman menyampaikan terima kasih kepada Bupati Badung atas dukungannya sehingga Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung dapat terealisasi. Pihaknya berharap, terbentuknya Rumah Restorative Justice ini, bisa dimanfaatkan masyarakat untuk bermusyawarah menyelesaikan perselisihan di bidang pidana maupun perdata.

“Untuk itu dilaksanakan launching Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung di wantilan ini, karena berdasarkan penjelasan Penglingsir Puri Mengwi tempat ini dulunya juga dijadikan tempat untuk bermusyawarah. Karena memang budaya kearifan lokal kita mengajarkan bahwa penyelesaian masalah secara musyawarah dan mufakat itu lebih mendekatkan rasa keadilan untuk kita semua,” tuturnya.

Sedangkan Kepala Kejari Badung Imran Yusuf menyebutkan, pembentukan Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung dapat terlaksana berkat dukungan yang paripurna dari seluruh stakeholder di Kabupaten Badung.

“Peluncuran Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung di Taman Ayun memiliki makna bahwa pembentukan keadilan restorative justice mengutamakan kearifan lokal, “ ungkapnya.

Pada kesempatan itu, turut dilaksanakan penandatanganan prasasti bersama oleh Kepala Kejati Bali Ade Sutiawarman, Anggota DPD RI Anak Agung Gde Agung, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, dan Kepala Kejari Badung Imran Yusuf. (Edy)

 


Baca juga: Sekda Sri Puryono: Pensiun Harus Tetap Berkarya