Search

Home / Aktual / Pemerintahan

Jadi Ibu Kota Kabupaten, Keberadaan Lahan Pertanian di Mengwi Tetap Dipertahankan

   |    24 Juni 2022    |   20:28:00 WITA

Jadi Ibu Kota Kabupaten,  Keberadaan Lahan Pertanian di Mengwi Tetap Dipertahankan
Bupati Giri Prasta memberikan pemaparan rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR Kecamatan Mengwi Tahun 2022-2042 di hadapan Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Abdul Kamarzuki, di ruang pertemuan Hotel Mercure Legian-Kuta, Badung, Jumat (24/6). (Foto; Edy)

BADUNG, PODIUMNEWS.com – Meski wilayah Kecamatan Mengwi telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Badung, Bupati Nyoman Giri Prasta menegaskan akan tetap mempertahankan keberadaan luas lahan pertanian di sana.

Hal itu terungkap saat Bupati Giri Prasta menyampaikan pemaparan rancangan peraturan kepala daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ) Kecamatan Mengwi Tahun 2022-2042 di hadapan Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Abdul Kamarzuki, dan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Reny Windyawati bertempat di Hotel Mercure Legian- Kuta, Badung pada Jumat (24/6).

Bupati Giri Prasta juga menyampaikan tekadnya akan mewujudkan Kecamatan Mengwi sebagai Ibukota Kabupaten Badung yang nyaman, berkualitas, berdaya saing dan berkelanjutan didukung dengan fungsi sebagai pusat pelayanan, sarana dan prasarana umum, pengembangan pertanian dan pelestarian Budaya Bali yang berlandaskan falsafah Tri Hita Karana.

“Mewakili Pemerintah Kabupaten Badung, kami menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat melalui Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang sudah betul-betul memfasilitasi pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang RDTR di Kabupaten Badung,” ujar Bupati Giri Prasta.

Ditambahkannya, adapun rancangan peraturan RDTR yang dipaparkan yaitu khusus untuk wilayah Kecamatan Mengwi Tahun 2022-2042.

“Rancangan RDTR ini khusus untuk wilayah Kecamatan Mengwi yang terdiri dari 15 desa dan 5 kelurahan. Itu sudah kami jelaskan semua dan kami juga sudah mengklasifikasikan mana desa yang maju, desa yang berkembang dan desa yang berdikari. Karena selaku bupati, saya berprinsip apabila desa itu kuat maka Indonesia maju dan berdaulat. Karena desa merupakan taman sari peradaban Nusantara,” imbuhnya.

Untuk itu, Bupati Giri Prasta membuat rancangan RDTR Kecamatan Mengwi dengan memperhatikan tiga pola. Yakni, pertama adalah potensi desa, kedua adalah infrastruktur dan ketiga adalah sumber daya manusia. 

“Melalui kekuatan inilah kita bergerak masuk ke Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan potensi wilayah. Contoh misalnya, di wilayah Kecamatan Mengwi itu ada tiga ribu hektar lahan pertanian, dan itu tetap kita pertahankan. Astungkara Kabupaten Badung siap,” tegasnya.

Sementara itu, Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Abdul Kamarzuki memberikan apresiasi atas paparan rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR Kecamatan Mengwi Tahun 2022-2042 yang disampaikan oleh Bupati Giri Prasta.

“Menurut saya, beliau salah satu kepala daerah yang paham akan tata ruang dalam rangka mendukung kemudahan pelayanan perizinan di Kabupaten Badung. Di mana saat ini Badung juga sudah punya peraturan RDTR untuk wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Utara,”ungkapnya.

Turut hadir mendampingi Bupati Badung, Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Kadis PUPR Ida Bagus Surya Suamba, Kadis DPMPTSP Agus Aryawan, Kadis DLHK Wayan Puja, Kadis Pertanian dan Pangan Wayan Wijana beserta perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemkab Badung. (Edy)

 

 


Baca juga: Sekda Sri Puryono: Pensiun Harus Tetap Berkarya