Search

Home / Aktual / Pemerintahan

Koster Ancam Sanksi Tegas Bagi Pelaku Jual-Beli Jabatan

   |    07 Juli 2022    |   19:26:00 WITA

Koster Ancam Sanksi Tegas Bagi Pelaku Jual-Beli Jabatan
Gubernur Koster dan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana saat acara Dialog Wacana Publik bertajuk “Peran Serta Masyarakat dalam Pemeberantasan Korupsi”, pada Rabu (6/7) di Denpasar.

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Gubernur Bali Wayan Koster memastikan tidak ada praktik jual-beli jabatan di Pemprov Bali. Jika terjadi, pihaknya mengancam akan memberikan sanksi tegas terhadap pelakunya.

Penegasan itu disampaikan Gubernur Koster saat acara Dialog Wacana Publik bertajuk “Peran Serta Masyarakat dalam Pemeberantasan Korupsi” yang dihadiri pula Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana, pada Rabu (6/7) di Denpasar.

“Saat ini tak boleh sama sekali. Kalau ditemukan, saya langsung berhentikan atau beri sanski tegas. Boleh dicek dalam pengisian jabatan di Pemprov, di semua level saat ini tak ada yang kena bayaran,” ungkapnya.

Ditambahkannya, praktik semacam ini berpotensi menimbulkan korupsi karena setelah menjabat, yang bersangkutan akan mencari cara untuk mengembalikan modal.

Menurutnya, upaya tersebut bagian dalam menata birokrasi Pemprov Bali dengan menerapkan sistem meritokrasi.

Atas kebijakan itu, Pemprov Bali diganjar penghargaan tertinggi bidang Reformasi Birokrasi dengan Predikat Sangat Baik dari  Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa upaya menciptakan birokrasi pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi telah dilakukan sejak awal dilantik sebagai gubernur.

Diawali dengan memetakan potensi masalah dalam penyelenggaraan birokrasi yang meliputi tiga aspek. Yaitu sumber daya manusia (SDM), sistem dan pengelolaan administrasi. Menurutnya, potensi korupsi dapat terjadi pada tiga aspek tersebut.

“Karena seperti yang kita pahami, korupsi tidak selalu dalam bentuk uang.  Namun bisa juga dengan menggunakan kewenangan untuk menguntungkan orang lain. Artinya, ada korupsi yang diambil langsung, ada pula yang memperkaya orang lain. Ini saya pelajari betul sejak sebelum jadi gubernur,” terangnya.

Selain menata birokrasi, pihaknya juga membenahi sistem penggunaan anggaran melalui sistem digitalisasi. “Kita menjadi yang terbaik dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Keterbukaan informasi publik kita juga meraih skor tertinggi,” sebutnya.

Sementara itu, Wawan Wardiana mengatakan bahwa KPK Ri memiliki 6 bidang tugas. Yaitu, koordinasi, pencegahan, supervisi, monitoring, penindakan, eksekusi. Namun, selama ini masyarakat mengidentikkan KPK sebagai lembaga yang hanya menangkap koruptor.

“Padahal, tugas nangkap orang itu kan hanya salah satu di antara enam tugas KPK,” ucapnya.

Dalam melakukan tugasnya di bidang pencegahan, KPK mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan sistem berbasis elektronik.

Pada kesempatan itu, ia mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster dalam membangun budaya birokrasi antikorupsi. (Ady)

 

 


Baca juga: Sekda Sri Puryono: Pensiun Harus Tetap Berkarya