Search

Home / Aktual / Politik

PENTING! Presiden Jokowi Tetapkan 17 April 2019 sebagai Hari Libur Nasional

   |    09 April 2019    |   13:56:40 WITA

PENTING! Presiden Jokowi Tetapkan 17 April 2019 sebagai Hari Libur Nasional
Salinan Keppres No 10 Tahun 2019

JAKARTA, PODIUMNEWS.com -Mempertimbangkan guna memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia menggunakan hak pilih mereka, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Rabu, tanggal 17 April 2019, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019,” bunyi diktum PERTAMA Keppres Nomor 10 Tahun 2019.

Dalam diktum KEDUA disebutkan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 8 April 2019.(COK/PDN)


Baca juga: Mantan Tokoh Golkar Made Sudiana Merapat ke KBS-ACE. Inilah Alasannya