Search

Home / Aktual / Hukum

74 Tersangka Terjaring dalam 16 Hari Pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2019

   |    15 April 2019    |   07:38:38 WITA

74 Tersangka Terjaring dalam 16 Hari Pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2019
Pihak kepolisian menunjukkan kepada media hasil tangkapan selama Operaso Sikat Agung 2019 yang berlangsung dari 27 Maret sampai 12 April 2019.

DENPASAR, PODIUMNESWS.com - Operasi Sikat Agung 2019 yang digelar jajaran Polda Bali selama 16 hari, dari 27 Maret sampai 12 April, berhasil menggulung 74 tersangka yang terlibat kasus pencurian dan pemberantan (curat), pencurian kekerasan (curas) dan curanmor. Operasi ini dilakukan dalam rangkan cipta kondisi menuju masa tenang dan paska hari pencoblosan Pemilu Serentak 2019.

Diungkapkan Direktur Ditreskrimum Polda Bali, Kombespol Andi Fairan,, operasi ini menyasar kasus curanmor, curat dan curas. Dalam kurun waktu tersebut, jajaran Polda Bali dan Polres se-Bali berhasil mengungkap 53 kasus curat, tiga kasus curas, dan 14 kasus curanmor. “Jumlah tersangka ada 74 orang. Terdiri dari 56 kasus curat, lima tersangkat kasus curat dan 13 kasus curanmor.

Lebih lanjut, Kombes Andi menegaskan, untuk kasus yang paling menonjol selama Operasi Sikat Agung 2019 adalah kasus Transnasional Crime tindak pidana skimming. Kasus ini diungkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali, Selasa (9/4) sekitar pukul 08.00 Wita di ATM minimart Nirmala Kuta Selatan. Pelakunya empat bule asal Bulgaria, yakni Calayon, Lugumonir, Nicolai dan Valentin.

Empat tersangka ini beraksi dengan modus pencurian data nasabah yang sudah divalidasi ke kartu putih mirip ATM. Kartu putih itulah yang digunakan untuk menguras uang para nasabah bank. “Pada saat diamankan, kami mengamankan hasilnya Rp 2 juta,” ungkapnya. Dalam aksi pencurian data ini, para tersangka mendapatkan nomor PIN nasabah, lewat kamera tersembunyi di panel ATM.

Setelah datanya divalidasi dan ditransfer ke kartu putih, kemudian kartu itu putih itu digunakan keempat tersangka menguras isi tabungan nasabah. “Jadi mereka ini menggunakan kartu putih itu kadang-kadang saja, kalau ada perlu membeli sesuatu, ambil uang di ATM,” pungkas mantan Direktur Ditsabhara Polda Sumatera Utara ini. Keempatnya terancaman hukuman lima tahun penjara.

Keempat tersangka ini telah melakukan tindak pidana sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses kompoter atau elektronik milik orang lain dengan cara apapun di ATM tanpa seizin pemiliknya. Hal ini diatur dalam Pasal 46 ayat 1 junto Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHP ancaman lima tahun penjara. (ENI/PDN)


Baca juga: Pertanda dari Gunung, Lahirnya Sosok Pemimpin