Search

Home / Khas /

Kominfo Blokir 552.645 Judi Online

   |    03 Agustus 2022    |   18:54:00 WITA

Kominfo Blokir 552.645 Judi Online
Ilustrasi judi online (ist)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan penyelenggaran sistem elektronik (PSE) yang terdaftar dan berpotensi serta terindikasi menjadi sistem elektronik perjudian online, sudah dipastikan akan diblokir atau dilakukan pemutusan akses.

Menkominfo Johnny Plate mengungkapkan, sejak 2018 hingga 31 Juli 2022 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap 552.645 PSE yang terindikasi dan berpotensi menjalankan konten judi di ruang digital Indonesia.

"Bahkan sejak kewajiban pendaftaran PSE yang dilakukan Kominfo, tim terus secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap PSE yang mendaftar, hasilnya sementara ada 15 PSE yang diblokir pada Selasa (2/8), karena tidak lolos verifikasi dan klasifikasi karena mengandung aktivitas perjudian," kata Menkominfo Jhonny Plate pada jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/8).

Adapun 15 PSE itu antara lain Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online.

Lalu, ada Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Johnny Plate menjelaskan, rata-rata konten judi yang ditangani dan dilakukan pemutusan akses atau blokir sepanjang Januari hingga Juli 2022 setidaknya mencapai 12 ribu konten per bulan.

“Konten perjudian online yang dilakukan blokir atau pemutusan akses setiap hari sangat banyak, setiap hari juga ada banyak konten-konten perjudian yang muncul kembali, karena itu Kominfo melalui cyber drone dan surveilans sistem terus bekerja 7 x 24 jam dalam seminggu senantiasa memonitor sistem ruang digital kita agar bersih dan terjaga,” jelasnya.

Johnny Plate menuturkan, kewajiban perdaftaran merupakan salah satu bentuk upaya peningkatan akuntabilitas PSE yang beroperasi di Indonesia.

“Upaya peningkatan akuntabilitas bukan membatasi perkembangan platform digital di Indonesia, melalui hal tersebut diharapkan pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang lebih baik untuk perkembangan industri sektor digital termasuk industri game lokal,” terangnya.

Ia menambahkan, salah satu upaya Kominfo yang diharapkan dapat ditingkatkan adalah melalui pengembangan program bersama Indonesia Game Developer Exchange (IGDX), untuk mengembangkan para konten kreator Indonesia di bidang game dalam negeri.

Sehingga, industri game lokal dapat terus maju dan bertumbuh, serta berkontribusi terhadap perekonomian digital Indonesia.

Ia mengharapkan, peran aktif masyarakat dengan hanya menggunakan sistem elektronik milik PSE yang telah terdaftar di Indonesia, dan hindari menggunakan sistem elektronik tidak terdaftar guna menghindari kerugian, tindak pidana, kejahatan, penyalahgunaan hingga pelanggaran hukum.

Kominfo,  tegasnya, akan senantiasa melakukan surveilans, monitoring, evaluasi dan menjaga ruang digital di Indonesia senantiasa bersih dan bermanfaat bagi kepentingan bangsa, negara dan masyarakat Indonesia.

“Hal itu merupakan penerapan dan pelaksaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,” tutupnya. (ris/sut)

 


Baca juga: Pengamalan dan Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di Bidang Ekonomi