Search

Home / Aktual / Hukum

Terkait Kasus Dugaan Penipuan Alit Ketek, Polisi Akan Dalami Peran Sandoz

   |    17 April 2019    |   05:47:01 WITA

Terkait Kasus Dugaan Penipuan Alit Ketek, Polisi Akan Dalami Peran Sandoz
Ketua Umum Kadin Bali, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra (44), usai ditangkap Ditreskrimum Polda Bali di Jakarta.

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Bali, AA Ngurah Alit Wiraputra alias Alit Ketek (44), terus diselidiki oleh pihak kepolisian.

Teranyar, penyidik Ditreskrimum Polda Bali mengirimkan nota dinas laporan resmi kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Bali terkait adanya dugaan korupsi Rp 16 Miliar yang diduga dilakukan anak eks Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, yakni Putu Pasek SP, yang akrab dipanggil Sandoz.

Disebutkan pula, dana operasional belasan miliar itu disinyalir sebagai uang pelicin dalam pengurusan perizinan proyek di Pelabuhan Benoa dengan tersangka AA Ngurah Alit Wiraputra. Kepada wartawan, Wadir Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Bambang Tertianto, mengaku patut diduga ada tindak pidana korupsi dalam aliran dana tersebut. Apalagi, menurut kata Alit Ketek, saat awal pencarian dana operasional sebesar Rp 6 miliar, saksi Sandoz mendapat jatah Rp 1,7 miliar plus 80.000 USD.

Kemudian, saksi Candra Wijaya Rp 1 miliar, saksi Made Jayantara Rp 1,1 miliar. Sedangkan tersangka Alit Ketek sendiri mendapatkan jatah Rp 1.4 miliar. “Saksi Sandoz paling banyak dapat,” ungkap AKBP Bambang. Sedangkan tahap kedua pencarian sebesar Rp 10 miliar, saksi Sandoz mendapatkan jatah Rp 5,8 miliar, saksi Candra Wijaya Rp 3.6 miliar dan Made Jayantara nihil. Sedangkan tersangka Alit Ketek mendapat Rp 600 juta. “Untuk kedua kalinya saksi Sandoz dapat,” bebernya lagi.

AKBP Bambang menerangkan, dalam nota dinas dari Ditreskrimum Polda Bali, terungkap peran dari ketiga saksi. Candra Wijaya sebagai desain gambar. Made Jayantara sebagai pengacara, ikut melobby, dan mengetahui legalitas. Sementara, saksi Sandoz sebagai konsultan. “Jadi, uang Rp 16 Miliar ini rata-rata dipakai untuk kepentingan jasa konsultan pengurusan izin,” ungkapnya. Tentunya, penyidik akan mengklarifikasi apakah memang diperlukan jasa konsultan dengan biaya sebesar itu.

Terkait hal ini, pihaknya akan memulai penyelidikan ke bagian perizinan di Pemda Bali. Selain itu, penyidik juga akan mengklarifikasi apakah saksi Sandoz bagian dari PT, memiliki sertifikasi sebagai konsultan. “Peran saksi Sandoz masih didalami. Apakah dia konsultan yang berbadan hukum atau tidak,” ungkap perwira yang belasan tahun bertugas sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini. Penyidik juga akan menelusuri aliran dana sebesar Rp 7,5 miliar kepada saksi Sandoz.

Dana sebanyak itu, kata Bambang, dalihnya digunakan untuk biaya audensi dengan Gubernur Bali. Dari situ, baru bisa disimpulkan apakah ada indikasi dugaan korupsi atau tidak. “Patut diduga ada indikasi korupsi. Apakah uang sebanyak itu dipakai saksi Sandoz untuk mendapatkan izin dengan pelicin uang, atau kongkalikong. Ataukah dia mendapatkan uang lebih karena memiliki peran sebagai anaknya Gubernur Bali (saat itu, red). Nanti akan dibuktikan dengan klarifikasi,” pungkasnya. (ENI/PDN)


Baca juga: Pertanda dari Gunung, Lahirnya Sosok Pemimpin