Search

Home / Aktual / Hukum

Di Dalam Tahanan Mapolda Bali, Sudikerta Salurkan Hak Pilihnya saat Pemilu

   |    18 April 2019    |   04:36:41 WITA

Di Dalam Tahanan Mapolda Bali, Sudikerta Salurkan Hak Pilihnya saat Pemilu
Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Ketut Sudikerta (kanan) menyalurkan hak pilihnya di Pemilu 2019 di Rutan Polda Bali, Rabu (17/4).

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, yang tersangkut kasus penipuan dan penggelapan, mencoblos di balik jeruji rumah tahanan (rutan) Polda Bali, Rabu (17/4) siang. Lokasi mencoblos tersebut terhitung dalam TPS 09 Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar Timur.

Berbeda halnya dengan Sudikerta, Ketua Kadin Bali, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, yang kini tengah berada dalam tahanan karena terlibat dalam kasus dugaan penipuan itu tidak dapat menyalurkan hak suaranya saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 karena tidak membawa surat model A5.

Pantauan di Rutan Mapolda Bali, Sudikerta mendapat nomor antre 2. Begitu namanya dipanggil oleh petugas sekira pukul 13.14 Wita, dengan sigap dia langsung mengenakan baju tahanan. Setelah menutup mulut dengan masker, dia bergegas keluar dari balik jeruji tahanan untuk mencoblos.

Tersangka Sudikerta yang ditahan sejak Kamis (4/4) lalu berjalan menuju kotak surat suara yang telah disediakan oleh KPU. Tidak sampai empat menit, mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Bali itu selesai menyalurkan hak pilihnya kemudian memasukkan tiga surat suara ke kotak yang tersedia.

Pada kesempatan itu, Sudikerta mencoblos tiga surat suara, yakni Pilpres, DPR dan DPD RI. Usai mencoblos, Sudikerta kembali ke sel tanpa bicara sepatah katapun. Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, mengatakan, untuk pencoblosan ini, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Bali.

Koordinasi dilakukan untuk pencocokan data pemilih para penghuni rutan Mapolda Bali. Seperti data kependudukan dan apakah para tahanan sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Kalau sudah masuk dalam DPT, kami akan layani dengan mendatangi seperti hari ini," ujarnya.

Ketua KPPPS 09 Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara, Anak Agung Kerta Negara, mengatakan, pihaknya sudah mencocokkan data A5 (surat pindah memilih) dengan data para tahanan rutan Mapolda Bali. Dari 20 formulir A5, hanya 16 yang datanya cocok dan empat tahanan lainnya sudah dilimpahkan.

“Jadi, dari 54 tahanan di Rutan Polda ada 20 yang terdaftar A5, 16 yang cocok datanya, dan empat sudah dilimpahkan,” beber Kerta Negara. Dia mengatakan, AAN Alit Wiraputra yang juga Ketua Kadin Bali itu tidak dapat ikut menyalurkan hak pilih karena tidak membawa surat model A5. (ENI/PDN)


Baca juga: Pertanda dari Gunung, Lahirnya Sosok Pemimpin