Search

Home / Aktual / Hukum

Genset Hasil Curian Dijual Rp 320 Ribu

   |    14 Agustus 2022    |   21:49:00 WITA

Genset Hasil Curian Dijual Rp 320 Ribu
ilustrasi pencuri lagi beraksi (ist)

MENGWI, PODIUMNEWS.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi Badung membekuk dua komplotan maling genset yang beraksi di sebuah proyek vila di Gang Rajawali, pada Rabu 12 Agustus 2022.

Para pelaku ini berhasil ditangkap di tempat persembunyianya di Bondowoso, Jawa Timur, pada Sabtu 13 Agustus 2022. Kedua pelaku yakni bernama Muhamad Rofiki (22) dan Muhamad Safri (22), keduanya asal Bondowoso, Jawa Timur.

Menurut Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, kedua pelaku mencuri genset merek Tekiro Ryu, pada Jumat 12 Agustus 2022, sekitar pukul 08.00 WITA. Tepatnya di sebuah proyek vila di Gang Rajawali, Banjar Dangin Sema, Desa Tumbak Bayuh, Mengwi Badung.

"Pelaku secara bersama-sama mengambil dengan mudah mengingat genset ditaruh di halaman proyek yg belum terdapat pagar pembatas," ujar Kompol Darsana, Minggu (14/8).

Hilangnya genset seharga 14 juta itu baru diketahui oleh mandor proyek yang datang ke TKP sekitar pukul 08.00 WITA. Saksi yang tiba dilokasi kaget karena tidak lagi melihat genset yang ditaruh di halaman proyek telah hilang. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Mengwi.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP, pelaku mengarah kepada dua tersangka Muhamad Rofiki dan Muhamad Sapri," terangnya.

Tim Opsna kemudian menyelidiki dan mendapat informasi kedua pelaku kabur dari Bali dan bersembunyi di Bondowoso Jawa Timur.

Tim bergerak ke wilayah bondowoso dan pada Sabtu, 13 Agustus 2022, sekitar pukul 02.00 WITA berhasil mengamankan keduanya saat sedang tidur.

Setelah diinterogasi keduanya mengaku mencuri genset di proyek vila. Mereka mengaku seminggu sebelum beraksi sudah punya niat akan mengambil genset tersebut.

"Tersangka Rofiki kemudian mengajak iparnya Sapri untuk mencuri sekaligus mencarikan pembeli genset yang akan di curi," katanya.

Dalam aksinya, kedua pelaku secara Bersama-sama membawa genset dengan cara menarik pegangan genset untuk dibawa pergi. Tersangka Sapri lalu menghubungi pembeli genset curian atas nama Rian. Sembari menunggu pembeli datang kedua pelaku sementara menyembunyikan genset curian di semak-semak sambil memantau situasi di seputaran gang.

"Genset hasil curian tersebut dijual seharga Rp 320.000. Kemudian uang hasil penjualan genset hasil curian langsung dibagi dua. Rofiki dapat Rp 170 ribu, dan Sapri Rp 150.000. Uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan sehari hari," ungkapnya.

Seteleh mencuri dan menjual genset hasil curian, kedua pelaku langsung pulang ke bondowoso dengan mengunakan mobil travel. "Mereka ditangkap di Bondowoso," ujarnya. (hes/sut)


Baca juga: Pertanda dari Gunung, Lahirnya Sosok Pemimpin