Search

Home / Aktual / Hukum

Kejagung Tahan Tersangka Rugikan Negara Rp78 Triliun

   |    16 Agustus 2022    |   16:25:00 WITA

Kejagung Tahan Tersangka Rugikan Negara Rp78 Triliun
Tersangka Surya Darmadi alias SD (Dok Puspenkum)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap  Surya Darmadi (SD) tersangka korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan kerugian negara diduga mencapai Rp78 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan penahanan dilakukan setelah tim gabungan Kejagung menjemput kedatangan SD di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Tersangka SD berangkat dari Taiwan pukul 09:36 (waktu Taiwan) dan tiba di Indonesia pukul 13:13 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761.

"Penjemputan dilakukan karena adanya komunikasi antara tim penyidik Kejaksaan Agung dengan tim penasihat hukum tersangka SD yang akan hadir di Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan tim penyidik, sehingga dapat menggunakan hak pembelaan atas dirinya, dan komunikasi telah dilakukan semenjak dua minggu lalu," kata Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (15/8).

Adapun penjemputan dilakukan karena tersangka SD sebelumnya tidak memenuhi panggilan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang disampaikan secara patut sebanyak tiga kali.

Bahkan tim penyidik juga telah mengumumkan Surat Pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui surat kabar harian nasional.

Tim Penyidik Kejaksaan Agung sampai saat ini telah melakukan penyitaan terhadap sebagian besar aset PT Duta Palma Group dan milik tersangka SD.

Kejagung pun masih terus melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik yang bersangkutan.

Kejagung juga telah memblokir seluruh rekening milik PT Duta Palma Group dan tersangka SD.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka SD langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 sampai dengan 3 September 2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap agar penyerahan diri secara sukarela menjadi pilihan bagi buronan yang berada di luar negeri, sehingga dapat terlaksana proses perkara pidana yang fair. Serta pembelaan diri dapat dilakukan sebelum opsi in-absensia dilakukan.

Menurut Burhanuddin, penyerahan diri akan membantu tersangka atau terdakwa dalam mengajukan pembelaan terhadap proses hukum yang dijalani. (ris/sut)


Baca juga: Pertanda dari Gunung, Lahirnya Sosok Pemimpin