JAKARTA, PODIUMNEWS.com – DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi tindakan tegas Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang memproses hukum Brigjen NA terkait dugaan penembakan sejumlah kucing di Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat “Penganiayaan hewan, apalagi sampai menyebabkan kematian, melanggar hukum dan hak asasi hewan. Kucing juga berhak untuk hidup dan bebas dari penganiayaan. Populasinya bisa dikendalikan dengan sterilisasi, bukan dengan dibunuh,” kata Juru Bicara DPP PSI bidang Perlindungan Hewan, Francine Widjojo, Kamis (18/8) di Jakarta. Dikatakannya, penganiayaan hewan yang menyebabkan cacat dan/atau tidak produktif diancam dengan pidana penjara 1 sampai 6 bulan dan denda Rp 1 juta sampai Rp 5 juta berdasarkan Pasal 66A ayat (1) jo. Pasal 91B UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang terakhir diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jika penganiayaan hewan tersebut menyebabkan kematian, lanjut dia, maka diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 9 bulan berdasarkan Pasal 302 ayat (2) KUHP. “Dalam draf RUU KUHP Juli 2022, penganiayaan hewan yang menyebabkan kematian diancam pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Meski ada peningkatan sanksi pidana penjara, namun masih terlalu ringan. Kejahatan serupa di Inggris dan di Amerika bisa dikenakan 5 tahun penjara yang seharusnya bisa diterapkan serupa di Indonesia,” tegasnya. Sebagaimana diketahui, sejumlah kucing meninggal karena tertembak di area Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat, yang diduga dilakukan oleh Brigjen NA. Penyelidikan terhadap kejadian itu diinstruksikan langsung oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan hasilnya dibuka ke public pada Kamis, 18 Agustus 2022. Penembakan itu menggunakan senapan angin pribadi dimaksudkan menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal atau tempat makan perwira Sesko TNI dari kucing liar. Namun atas perbuatannya pelaku tetap ditindak dengan proses hukum. (ris/sut)
Baca juga:
Pemerintah Diminta Definisikan Ulang Kata ‘Tingkat Kemiskinan’