Search

Home / Aktual / Hukum

Satresnarkoba Polresta Denpasar Berhasil Amankan 16 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

   |    07 Mei 2019    |   03:45:41 WITA

Satresnarkoba Polresta Denpasar Berhasil Amankan 16 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Belasan tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap pada Bulan April 2019 digiring ke arena Car Free Day di Renon, Minggu (5/5) pagi.

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 16 pelaku penyalahgunaan narkoba yang terdiri dari bandar dan kurir yang beraksi di wilayah hukum Polresta Denpasar. Belasan tersangka yang ditangkap pada Bulan April 2019 ini, digiring ke Car Free Day di Renon, Minggu (5/5) pagi.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan.,S.IK, SH, MH, menyampaikan kepada media (5/5) saat Car free day di lapangan Renon Denpasar, bahwa dari 16 pelaku 13 orang berasal dari luar Pulau Bali, tiga orang berasal dari Bali dan yang sudah mengedarkan barang haram dalam satu tahun ini.

“Barang bukti yang berhasil disita berupa Sabu 1.525,2 gram, Ekstasi 1.046 butir, Ganja 23, 96 gram dan Tembakau Gorila 0,56 gram,” jelasnya. Kapolresta juga menjelaskan bahwa dari bulan Januari sampai April 2019 berhasil mengamankan bandar dan kurir sebanyak 75 orang, 28 orang berasal dari bali dan 48 orang berasal dari luar Bali.

“Jadi dengan kita tampilkan disini (renon) jumlah pelaku maupun bandar narkoba sangat menurun dalam beberapa bulan ini,” ucapnya. Dijelaskannya, dengan banyaknya barang bukti yang berhasil disita jajaran kepolisian mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah banyak memberikan informasi tentang penyalahguna narkoba.

“Sesuai saran Kapolda Bali untuk bandar narkoba yang divonis tinggi akan dikirim ke Nusa Kambangan sebagai upaya mewujudkan Bali Zero Narkoba,” tegas Ruddi. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 112 dan 111 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit Lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (ENI/PDN)


Baca juga: Pertanda dari Gunung, Lahirnya Sosok Pemimpin