Search

Home / Aktual / Gaya Hidup

Kini Orang Asing Dapat Tinggal 10 Tahun di Bali

   |    25 Oktober 2022    |   20:54:00 WITA

Kini Orang Asing Dapat Tinggal 10 Tahun di Bali
ilustrasi - visa (foto/pixbay)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa).

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa (25/10).

“Menjelang pelaksanaan KTT G20, kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana saat acara peluncuran second home visa, Selasa (25/10) di Denpasar.

Widodo sengaja mengundang para pelaku pariwisata di Bali karena diperlukan kerja sama dengan seluruh stakeholders demi iklim pariwisata yang lebih baik dari sebelumnya.

Dijelaskanya, subjek dari second home visa yaitu orang Aaing tertentu atau eks WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa ini, orang asing dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun. Mereka dapat melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi, bekerja dan kegiatan lainnya.

Permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id). Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut.

Pertama, paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan. Kedua, Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2 miliar. Ketiga, pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih.

Keempat, daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae). Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp3 juta, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.

"Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia," ujarnya.

Widodo menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan.

“Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif nonfiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal, dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis," tuturnya. (hes/sut)


Baca juga: Ini Pendapat Pakar Soal Citayam Fashion Week