JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Surveyor Indonesia (SI) pada Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan itu dilakukan terhadap MSR sebagai saksi pada Jumat (18/11). Menurut Sumedana, saksi MSR merupakan staf Center of Excellence (CoE) Divisi PIK PT SI. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia," kata Sumedana melalui siaran pers, Jumat (18/11) di Jakarta. Selama pemeriksaan saksi oleh tim jaksa yang dilaksanakan di gedung Kejagung telah mengikuti protokol kesehatan secara ketat dengan menerapkan 3M. (ris/sut)
Baca juga:
Buronan Interpol Hong Kong, Jalani Sidang Permohonan Ekstradisi