Search

Home / Aktual / Hukum

Kritik Kebijakan Bukan Termasuk Penyerangan Martabat Presiden

   |    20 November 2022    |   18:54:00 WITA

Kritik Kebijakan Bukan Termasuk Penyerangan Martabat Presiden
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (foto/kemenkumham)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com –  Pemerintah akhirnya memberikan penjelasan soal Pasal 278 RUU Kitab Hukum Pidana RUU Kitab Hukum Pidana (RKUHP) mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden yang sempat menuai pro-kontra di masyarakat.

Salah satu yang dijelaskan bahwa kritik kebijakan presiden dan wakil presiden bukan termasuk dalam pasal 278 RKUHP.  

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Ia mengatakan bahwa ada sejumlah masukan dari akademisi terkait pasal tersebut.

Pihaknya pun telah memberikan penjelasan dan sosialisasi kepada masyarakat dalam acara dialog publik di sejumlah wilayah. Intinya, tegas dia, rumusan pasal ini tidak berubah.

"Tetapi ketika kami melakukan dialog publik di Medan, itu ada masukan dari akademisi di Medan, Doktor Mahmud yang meminta supaya harus ada pasal itu," kata Edward Omar di Jakarta pada Sabtu (19/11) malam.

Namun, lanjut dia, Doktor Mahmud meminta diberi penjelasan bahwa yang dimaksudkan penyerangan harkat martabat presiden itu adalah menista dan memfitnah. Hal tersebut pun telah dimasukan dalam penjelasan.

Kemudian yang kedua, jelas dia, masukan dari mahasiswa hukum saat dialog publik di Jakarta.

"Itu saya ingat persis yang memberikan masukan yang cukup signifikan itu adalah seorang mahasiswa fakultas hukum dari Universitas Krisna Dwipayana," ujar dia seraya mengakui bahwa masukan-masukan tersebut sudah sering disampaikan saat mahasiswa menyampaikan aspirasi terkait RKUHP.

Lalu ia menegaskan bahwa membaca undang-undang harus secara utuh.

“Setelah membaca bab-nya, pasal-nya, harus melihat penjelasanya. Sebab itu merupakan suatu kesatuan yang utuh, dan tidak bisa dipisahkan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penyampaian aspirasi khususnya mahasiswa di berbagai forum maupun unjuk rasa, bukanlah suatu masalah. Aspirasi itu pun telah dimasukan di dalam penjelasan.

Dalam penjelasan pasal yang menyerang harkat dan martabat presiden itu dikatakan, bahwa tidak termasuk sebagai penyerangan harkat dan martabat presiden apabila itu disampaikan dalam rangka kepentingan umum atau pembelaan diri.

Yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kritik terhadap kebijakan presiden dan atau wakil presiden.

"Ditambahkan juga, pasal ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi kebebasan berdemokrasi, berekspresi, berpendapat yang diwujudkan antara lain, dalam bentuk unjuk rasa," jelas dia.

Sebagaimana diketahui, naskah RUU Kitab Hukum Pidana (RKUHP) mengalami perubahan. Dalam draf versi 9 November 2022 yang diserahkan pihak pemerintah ke DPR, perubahan dalam pasal penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden tersebut berupa tambahan penjelasan. Di antaranya penjelasan bahwa penyerangan harkat dan martabat yang dimaksudkan adalah menista atau memfitnah.

Kemudian, dalam pasal 278 draf RUU KUHP teranyar itu dikatakan pula pasal itu tidak dimaksudkan menghalangi kebebasan berpendapat, maupun berdemokrasi dan berekspresi. Sehingga, di dalam penjelasan itu, pemerintah ingin menyatakan bahwa unjuk rasa tidak menjadi persoalan ataupun masalah. (ris/sut)

 


Baca juga: Lagi Turis Asing jadi Korban Ditipu Tukar Mata Uang