Search

Home / Aktual / Politik

Gubernur Bali Ucapkan Terima Kasih Atas Apresiasi DPRD Bali

   |    04 Juli 2022    |   17:06:00 WITA

Gubernur Bali Ucapkan Terima Kasih Atas Apresiasi DPRD Bali
Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati membacakan Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi. (foto/ryn)

DENPASAR, PDOIUMNEWS.com -DPRD Bali kembali menggelar Rapat Paripurna pada Senin (4/7). Agenda kali ini adalah mendengarkan Jawaban Gubernur Bali atas Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi di DPRD Bali terhadap dua Raperda yakni entang Tata Ruang Wilayah  Provinsi Bali Tahun 2022-2024, dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan II Tahun 2022 berlangsung di Ruang Sidang Utama dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati.

Dalam Jawaban Gubernur Bali yang dibacakan oleh Wakil Gubernur tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster memberikan apresiasi terhadap materi maupun subtansinya. “Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap materi dan substansi Pandangan umum seluruh Fraksi atas Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 dan Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi  Bali Tahun Anggaran 2021,”  kata Wakil Gubernur Bali yang akrab disapa Cok Ace.

Pemprov Bali juga menyampaikan rasa terima kasih atas apresiasi yang diberikan DPRD Bali atas capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 9 kali berturut-turut. “Saya akan terus membangun tata kelola pemerintahan yang baik agar Pemerintah Provinsi Bali lebih baik lagi kedepannya,” tandasnya.

Terkait Raperda Tentang RTRW Provinsi Bali tahun 2022-2024, Gubernur Bali Wayan Koster menyebutkan bahwa dalam proses realisasi perwujudan pemanfaatan ruang baik untuk lokasi bandara maupun lokasi terminal LNG, masih tetap diperlukan kajian-kajian. Terutama untuk memastikan kelayakan teknis dan lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, dalam Raperda juga jelas disebutkan pembagian zona-zona wilayah dalam RTRW memiliki tingkat kedetailan yang berbeda beda. Untuk RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten, dan RTRW Kota disusun dengan muatan dalam lingkup kawasan dengan skala peta 1:250.000 sampai dengan skala 1:25.000.  Rencana Tata Ruang disusun sebagai perwujudan pemanfaatan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan yang berkelanjutan.

“Mengenai lokasi pembangunan Bandara Udara baru Bali Utara, saya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan keputusan yang lebih cepat. Sehingga bisa kita akomodasi dalam Raperda tentang RTRW Provinsi Bali. Jika sampai akhir pembahasan Raperda, kita belum mendapat kepastian lokasi dari pemerintah pusat, maka dalam Raperda ini kita rancang norma yang memberikan keleluasaan untuk menyesuaikan dengan arahan lokasi sesuai penetapan pemerintah pusat,” sambungnya.

Menanggapi materi lainnya tentang SMA/SMK Bali Mandara, Pemprov Bali tetap mengedepankan aspek berkeadilan dan kemampuan anggaran.  Sehingga semua siswa miskin yang ada di Bali dapat terbantu secara maksimal. Untuk mempertahankan mutu pendidikan, SMA/SMK Bali Mandara tetap menerapkan kurikulum dan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP). Begitu juga dengan penanganan sampah yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 47 Tahun 2019 di 9 Kab/Kota se-Bali, diakui belum maksimal. (ryn/sut)


Baca juga: Pemerintah Diminta Definisikan Ulang Kata ‘Tingkat Kemiskinan’