Search

Home / Aktual / Pemerintahan

Gubernur Bali Cabut Sanksi Denda Tak Gunakan Masker

   |    18 Januari 2023    |   20:19:00 WITA

Gubernur Bali Cabut Sanksi Denda Tak Gunakan Masker
Ilustrasi pakai masker (foto/freepik)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Gubernur Bali Wayan Koster mencabut peraturan kepala daerah (Perkada) dan ketentuan lain yang memberi sanksi bagi pelanggaran PPKM termasuk soal denda tidak menggunakn masker.

Hal itu diungkapkan Kalaksa BPBD Bali Made Rentin pada Rabu (18/1) di Denpasar.

Alasannya pencabutan peraturan itu menurut Rentin, karena makin meningkatnya kesadaran dan membaiknya kesehatan masyarakat terhadap pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak awal 2020 lalu.

Adapun peraturan yang dicabut itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Pencabutan peraturan tersebut berdasarkan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021.

“Sehingga sanksi dalam Pergub Nomor 10 tahun 2021 soal denda bagi warga yang tidak menggunakan masker dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” kata Rentin.

Meski demikian, pihaknya tetap mengimbau masyarakat Bali tetap menerapkan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi Covid-19.

“Tetap waspada dan menjaga kebersihan serta kesehatan diri maupun keluarga untuk kebaikan bersama,” ajak Rentin. (dhi/sut)


Baca juga: Sekda Sri Puryono: Pensiun Harus Tetap Berkarya