Search

Home / Aktual / Hukum

Awal Tahun, Polresta Denpasar Ringkus Tujuh Pengedar Narkoba

   |    20 Januari 2023    |   17:42:00 WITA

Awal Tahun, Polresta Denpasar Ringkus Tujuh Pengedar Narkoba
Para tersangka pengedar narkoba yang berhasil diringkus Satnarkoba Polres Denpasar diperlihatkan saat gelar kasus, Jumat (20/1) di Denpasar. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Memasuki awal tahun, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil meringkus 7 pengedar narkoba dengan total barang bukti 813,86 gram sabu dan 10 butir ekstasi.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang bertugas sebagai kurir. Keduanya kedapatan mengedarkan 784,11 gram sabu sabu dengan sistem tempel di Jalan Sidakarya, Denpasar Selatan.

"Jadi awal tahun ini Satresnarkoba berhasil ungkap 10 kasus dengan 14 tersangka dan 7 di antaranya pengedar narkoba. Jumlah total barang bukti sabu 813,86 gram dan 10 butir ekstasi," sebut Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, pada Jumat (20/1) di Denpasar.

Dijelaskannya dari 10 kasus tersebut, 5 diantaranya kasus dengan barang bukti (BB) besar. Seperti penangkapan pasutri bernama Wien Pirnanda (28), seorang tukang ojek, dan istrinya Sri Rahayu (30) pekerja kafe asal Bandung, Jawa Barat.

Keduanya diciduk di depan rumah Jalan Pendidikan, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Selasa sore (17/1).

Saat ditangkap dan digeledah badan ditemukan barang bukti 1 paket sabu. Kemudian kamarnya digeledah dan kembali ditemukan 1 paket sabu disimpan di atas plafon kamar.

"Total BB 2 paket sabu seberat 784,11 gram yang didapat dari Pak Tu. Keduanya sudah setahun mengedarkan narkoba. Selain kurir mereka juga pemakai. Suami pekerja ojek sebagai tukang tempel sekaligus mencari penumpang," ujarnya.

Diterangkannya, pasutri ini mengaku telah 2 kali melakukan pengambilan atas perintah Pak Tu, dan dijanjikan upah Rp 50 ribu sekali tempel.

Tersangka lainnya yang ditangkap yakni Kadek Adi Mandala (28) tinggal di Jalan Tangkuban Perahu Padangsambian Klod Denpasar. Pekerja satpam asal Tejakula ini ditangkap pada Sabtu sore (7/1), saat akan menempel sabu di depan rumah Jalan Gunung Atena Denpasar Barat.

Dari tersangka disita 5 paket sabu seberat 2,63 gram dan 10 butir ekstasi. "Saat ditangkap disita barang bukti di saku celana panjang yang dikenakanya" beber perwira melati tiga di pundak ini.

Barang haram tersebut, kata Kombes Bambang diperoleh dari orang yang namanya Edo. Tersangka telah 4 kali melakukan penempelan di daerah Denpasar. Selain itu tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan dijanjikan upah Rp 50 ribu sekali tempel.

Para pengedar narkoba lain yang ditangkap yakni Kadek Adi Wiranata (24) asal Bandung. Ia ditangkap saat menempel sabu di Jalan Taman Pancing Denpasar Selatan pada Rabu pagi (11/1). Polisi mengamankan barang bukti 15 plastik klip sabu berat bersih 3,42 gram.

"Tersangka merupakan residivis narkoba tahun 2020 telah lima kali melakukan penempelan di daerah Denpasar. Tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dijanjikan upah Rp 50 ribu sekali tempel,” ungkapnya.

Kemudian tersangka Putu Ngurah Eka Darma Putra (31) tinggal di Ungasan Kuta Selatan Badung. Ia dibekuk pada Kamis sore (12/1) dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 4,27 gram. Dia ditangkap di Taman Baruna, Kuta Selatan.

Lanjut, tersangka Farid Arista (35), tukang gigi tinggal di Sanur. Ia mengedar narkoba bersama tersangka Urip Budi Santoso (36). Keduanya diringkus di Jalan Mekar Denpasar Selatan, pada Selasa petang (17/1), dengan barang bukti 2 plastik klip sabu berat bersih 18,66 gram.

"Para tersangka sudah kami tahan dan jalani pemeriksaan. Kami berkomitmen tetap memberantas dan perang terhadap narkoba, apapun itu bentuknya, siapapun dan di manapun. Tetap prioritas kami akan membersihkan dan mencegah, mengungkap peredaran narkoba secara ilegal," pungkas Kombes Bambang. (hes/sut)


Baca juga: Lagi Turis Asing jadi Korban Ditipu Tukar Mata Uang