KORBAN pelecehan seksual selama ini selalu identik dialami oleh kaum perempuan, namun faktanya kaum lelaki juga dapat mengalami hal yang sama. Terbukti, data Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat selama tahun 2022 telah terjadi sebanyak 190 kasus pelecehan seksual terhadap laki-laki. Demikian diungkapkan Anggota Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Airlangga (PPKS Unair) Muhammad Aziiz Sukma Wardana STrKes pada Senin (23/1) di Surabaya. Ia menyampaikan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi kepada siapapun dan di mana pun tanpa memandang kelas kelompok hingga jenis kelamin. “Menurut data yang dihimpun oleh Kementrian PPPA bahwa data Januari sampai Desember 2022, ada sekitar 1320 kasus dengan rincian 1203 kasus yang dialami oleh perempuan dan 190 kasus dialami oleh laki-laki,” sebutnya. Menurutnya masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa pelecehan hanya dapat terjadi di kalangan perempuan. Hal tersebut dapat dilihat dari tanggapan serta respon masyarakat terhadap korban perempuan dan korban laki-laki yang dianggap tidak sama. Persepsi bahwa laki-laki dianggap memiliki kemampuan berlebih untuk mampu melawan atau terhindar dari pelecehan menjadi salah satu faktor penyebab. Dari itu, laki-laki yang mengungkapkan dirinya sebagai korban kekerasan seksual sering dianggap sebagai lelucon biasa dan mampu memulihkan dirinya sendiri dengan cepat. “Dengan kondisi yang seperti itu maka, apabila terjadi kasus kekerasan seksual pada laki-laki maka sering korban enggan atau malu melaporkan karena akan dianggap tidak mampu untuk melindungi dirinya sendiri,” tambahnya. Ia pun menyayangkan banyak masyarakat yang masih memandang remeh atas terjadinya pelecehan seksual. Banyak yang menganggap bahwa hal tersebut ialah bentuk candaan belaka. Seperti cat calling pada orang yang lewat, atau reaksi merangkul atau mencolek badan pada orang yang kita merasa kenal. Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat tidak perlu malu dan harus berani melaporkan ketika mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan menyangkut masalah seksualitas kepada pihak yang semestinya menangani kasus tersebut. (dev/sut)
Baca juga:
Ini Pendapat Pakar Soal Citayam Fashion Week