Search

Home / Aktual / Hukum

Polisi Duga Ada Jaringan Narkoba Brasil di Bali

   |    29 Januari 2023    |   18:39:00 WITA

Polisi Duga Ada Jaringan Narkoba Brasil di Bali
Ilustrasi stop narkoba (foto/antara)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Polda Bali terus mendalami dan menelusuri kasus tertangkapnya Manuela Victoria De Araujo Farias (19), seorang warga negara Brazil yang terlibat penyelundupan 3,9 kg kokain melalui Bandara Internasional Ngurah Rai.

Pasalnya,  Polda Bali menduga ada jaringan narkoba Negeri Samba itu beroperasi di Bali. Untuk itu, polisi sedang mendalami sosok pelaku lain yang menjemput tersangka di Terminal Kedatangan International I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta.

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, tersangka Manuela masih menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Bali. Dari keterangan sementara, tersangka mengaku dimanfaatkan jaringan narkoba di Brazil untuk memasukan narkoba jenis kokain ke Bali. Bahkan sindikat ini menjanjikan akan menanggung biaya sekolah Manuela di akademi surfing di Bali.

Dalam perjanjian tersebut, kawana sindikat narkoba ini, Manuela harus bersedia membawa narkoba dan menyerahkanya kepada seseorang di Bali.

"Dia akan dijemput oleh seseorang ketika sudah sampai di Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan disediakan penginapan. Masih didalami siapa sosok yang menjemput tersangka ini," terangnya Kombes Satake, pada Minggu (29/1) di Denpasar.

Ia memperkirakan, ada jaringan narkoba Brazil yang masih berkeliaran di Bali mengedarkan kokain untuk mencari keuntungan pribadi.

Perwira melati tiga dipundak ini kembali menyebutkan pihaknya masih mendalami pengakuan tersangka Manuela. Apalagi dari pengakuanya tidak mengetahui isi koper yang dibawanya. "Pengakuannya tidak mengetahui isi koper. Tapi masih didalami pengakuanya," ungkap mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat ini.

Tersangka Manuela Victoria De Araujo Farias ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, setelah turun dari pesawat Qatar Airways yang membawanya dari Brasil. Ia ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional, pada Minggu (1/1) sekitar pukul 03.00 WITA.

Dari pemeriksaan koper pertama, petugas menemukan dua paket kokain dalam plastik bening yang beratnya 1.100 gram bruto atau 990 gram netto dan 700 gram bruto atau 637 gram netto.

Di koper kedua warna abu-abu ditemukan tiga kemasan plastik biru yang berisikan kokain seberat 891 gram, 711 gram, dan 379 gram. Turut disita satu strip kemasan plastik 0,72 gram netto psikotropika golongan IV dalam tas pelaku.

Total berat kokain mencapai 3.950 gram bruto atau 3.608 gram netto dan psikotropika golongan IV jenis klonazepam dengan berat 1,63 gram bruto atau 0,72 gram netto.

Dalam hal ini, tersangka melanggar Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati. (hes/sut)


Baca juga: Lagi Turis Asing jadi Korban Ditipu Tukar Mata Uang