Search

Home / Aktual / Hukum

Polri Gagalkan Rencana Gelap Tersangka Pemilik Senpi Kelompok Perusuh 22 Mei

   |    27 Mei 2019    |   17:26:14 WITA

Polri Gagalkan Rencana Gelap Tersangka Pemilik Senpi Kelompok Perusuh 22 Mei
Irjen Pol Mohammad Iqbal.

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Dalam aksi Demo 22 Mei 2019 terungkap rencana gelap kelompok perusuh untuk membunuh. Seorang eksekutor yang diminta untuk membunuh seorang pimpinan lembaga survei.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada April 2019. Seorang eksekutor diperintah oleh tersangka berinisial HZ untuk melakukan aksi pembunuhan.

“Terdapat perintah dari HZ untuk membunuh pimpinan satu lembaga, lembaga swasta. Lembaga survei,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal. Hal itu disampaikan saat konferensi pers bersama unsur TNI di Kemenkopolhukam, Senin (27/5/2019).

Kadiv Humas Polri mengatakan eksekutor yang disuruh oleh HZ tersebut sudah melakukan pemetaan lapangan. Rencana tersebut akhirnya dapat digagalkan oleh kepolisian.

“Tersangka tersebut sudah beberapa kali mensurvei dan pemetaan lapangan” jelas mantan Wakapolda Jatim tersebut.

Jenderal Bintang Dua tersebut juga mengungkap bahwa kelompok yang sama juga berencana membunuh empat pejabat nasional. Namun siapa pejabat yang dijadikan target tersebut, tidak disebutkan.

Selain itu, Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa Polisi telah menetapkan 6 orang jadi tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan rencana pembunuhan, satu diantaranya adalah perempuan. Senpi ilegal itu akan digunakan pada kerusuhan 21-22 Mei.

"Satu perempuan, lima laki-laki, Keenam tersangka tersebut beinisial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi.” (COK/PDN)


Baca juga: Pertanda dari Gunung, Lahirnya Sosok Pemimpin