Search

Home / Aktual / Politik

SBY Sebut PK Moeldoko Sulit Dikabulkan MA

Editor   |    29 Mei 2023    |   23:58:00 WITA

SBY Sebut PK Moeldoko Sulit Dikabulkan MA
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (dok/demokrat)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com –  Cuitan Denny Indrayana di Twitter soal upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh Moeldoko ke Makamah Agung (MA) terkait sengketa kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, ditanggapi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu menilai upaya PK oleh Moeldoko bakal sulit dikabulkan MA. “Berdasarkan akal sehat, sulit diterima PK Moeldoko dikabulkan MA, karena sudah 16 kali pihak KSP Moeldoko kalah di pengadilan,” ucap SBY melalui keterangan tertulis, Senin (29/5/2023).

SBY menilai jika terjadi PK diajukan Moeldoko dikabulkan MK, maka ia menduga ada upaya politik pihak lain mengganggu Demokorat. “Kalau ini terjadi, info adanya tangan-tangan politik untuk ganggu Demokrat agar tak bisa ikuti Pemilu 2024 barangkali benar. Ini berita yg sangat buruk,” kata SBY tanpa merinci pihak lain dimaksud tersebut

Bahkan Presiden keenam RI ini mengaku juga mendapat informasi dari salah seorang mantan menteri tentang upaya PK diajukan Moeldoko itu. Menurut SBY, mengenai info adanya tangan-tangan politik yang mengganggu Partai Demokrat agar tidak bisa berkontestasi di Pemilu 2024, itu adalah kemunduran demokrasi.

“Tadi malam saya terima telpon dari mantan menteri yang sampaikan pesan politisi senior (bukan Partai Demokrat) berkaitan PK Moeldoko ini. Pesan seperti ini juga kerap saya terima. Jangan-jangan ini serius bahwa Demokrat akan diambil alih?” tanya SBY.

Untuk itu, sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, SBY berharap pemegang kekuasaan tetap amanah, tegakkan kebenaran dan keadilan. “Indonesia bukan negara ‘predator’ (yang kuat memangsa yang lemah) serta tak anut hukum rimba, yang kuat menang, yang lemah selalu kalah,” tegasnya.

Selain itu, SBY juga menghimbau kader Demokrat seluruh Indonesia agar mengikuti perkembangan PK oleh Moeldoko, dan selalu mengikuti petunjuk Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Di sisi lain, Juru Bicara MA Suharto mengaku bingung dengan tuduhan tersebut lantaran permohonan PK baru masuk dan masih dalam proses untuk diadili.

"Berdasarkan Sistem informasi Administrasi Perkara di MA itu tanggal distribusi masih kosong dan majelisnya masih kosong alias belum ada. Bagaimana mungkin putusannya bisa ditebak-tebak? tunggu saja proses bisnis di MA terkait perkara itu," ujar Suharto dilansir CNNIndonesia, Senin (29/5/2023).

Suharto selanjutnya meminta sejumlah pihak bersabar menunggu persidangan berlangsung dengan tidak melempar asumsi atau opini ke publik.

"Nanti setelah tanggal distribusi terisi tanggalnya dan ada ditetapkan majelisnya, maka majelis mempelajari berkasnya dan menetapkan hari dan tanggal persidangan," tandasnya.

Dilansir dari laman kepaniteraan MA, permohonan PK Moeldoko masuk pada Senin, 15 Mei 2023 dan teregister dengan nomor perkara:128 PK/TUN/2023. Belum ada majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut.

Dalam kasus seperti ini, MA biasanya menghabiskan waktu maksimal tiga bulan untuk memutus permohonan PK. (rik/sut)

 

 


Baca juga: Putusan PN Jakpus Tak Bisa jadi Dasar Penundaan Pemilu