Search

Home / Aktual / Hukum

Ekstradisi Bule Kanada Ditunda

Editor   |    05 Juni 2023    |   18:09:00 WITA

Ekstradisi Bule Kanada Ditunda
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Satake Bayu saat memberi keterangan pers di Mapolda Bali, pada Senin (5/6/2023). (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kabar dugaan pemerasan Rp 1 miliar terhadap bule Kanada Stephane Gagnon (50) oleh dua oknum di Mabes Polri berbuntut panjang. Bule Kanada yang rencana diekstradisi pada Minggu (4/6/2023), akhirnya ditunda.

Hingga kini Divpropam Mabes Polri masih menyelidiki kasus dugaan pemerasan tersebut. Penundaan itu dikatakan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Satake Bayu di Mapolda Bali, pada Senin (5/6/2023).

Dia mengatakan memang benar ada rencana pihak Polda Bali menyerahkan buronan Interpol ke Imigrasi terkait ekstradisi. Tapi rencana itu ditunda.

"Hal ini karena pihak lawyernya melaporkan mengalami pemerasan oleh oknum anggota polisi di Mabes Polri. Kalau personel di Polda Bali, tidak ada," terang Kombes Satake.

Soal adanya dugaan unsur pemerasan oleh oknum Mabes Polri, perwira melati tiga dipundak ini enggan berkomentar banyak. Meski demikian katanya dugaan itu masih ditelusuri oleh Mabes Polri. " Sudah ditangani Mabes, belum tahu hasilnya," ungkapnya.

Diterangkanya lebih lanjut, dengan adanya penundaan ini untuk sementara pelaku Stephane Gagnon hingga kini ditahan di Rutan Polda Bali.

"Masih diselidiki kebenaran laporan itu. Pihak-pihak yang dilaporkan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri," ujar mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat itu.

Soal informasi kalau di data Red Notice itu bukan pelaku Stephane Gagnon, Kombes Satake mengatakan akan memeriksa ulang. Pihak Polda Bali dan Imigrasi masih berkoordinasi data Red Notice tersebut. "Terkait paspor berbeda kan identitas itu bisa dibuat," tegasnya.

Pun terkait informasi ekstradisi pelaku dilakukan ke Australia bukan ke Kanada, Kombes Satake mengungkapkan pihaknya melakukan penangkapan atas permintaan dari Kanada. Hanya saja, alasan ekstradisi ke Australia, Kombes Satake menyebutkan belum mengetahuinya.

Diinformasikan, berdasarkan Red Notice Control No.: A-6452/8-2022, tanggal 5 Agustus 2022 terkait informasi pencarian buronan Interpol Kanada, Stephane Gagnon (50), tim gabungan Imigrasi dan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali melakukan pencarian.

Sehingga, pada Jumat 19 Mei 2023, petugas menangkap Stephane di salah satu vila wilayah Canggu, Kuta Utara. Ia berprofesi sebagai pengusaha di negaranya dan menjadi buronan pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan. (hes/sut)


Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi