Search

Home / Aktual / Hukum

Enam Pelaku Kasus Pria Tewas di Renon Masih Pelajar

Made Suteja   |    05 Juni 2023    |   19:14:00 WITA

Enam Pelaku Kasus Pria Tewas di Renon Masih Pelajar
Para pelaku dewasa tersangka penusukan korban Yohanis hingga tewas di Jalan Dewi Madri Renon, Denpasar, pada Minggu (4/6/2023) dini hari. Para tersangka kemudian dibeber kepada awak media setelah berhasil dibekuk polisi saat jumpa pers dipimpin Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo pada Senin (5/6/2023) di Denpasar. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Dua jam lebih diselidiki, Tim gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kematian Yohanis Emanuel Naikoi (33) yang tewas dengan 10 tusukan di Jalan Dewi Madri, Renon, Denpasar Timur, pada Minggu 4 Juni 2023, sekitar pukul 03.30 WITA.

Yang menghebohkan, pelakunya berjumlah 10 orang mengendarai 4 unit sepeda motor. Enam diantara pelaku adalah pelajar SMP dan sisanya 4 orang sudah dewasa.

Otak pelaku penusukan diketahui berinisial GKKB alias Krisna (19) tinggal di Sanur. Sedangkan 9 lainnya hanya melakukan pemukulan terhadap pria asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut.

Pelaku dewasa masing-masing Mi alias Ipan (19), HAP alias Hery (19) dan ER alias Udin alias Riski (17) keduanya tinggal di Renon, Denpasar Timur.

Keenam pelajar adalah yakni DAJ alias Dimas (18) dan ARW alias Andre (18), I Komang AMS alias Muja (15), Putu ZPP alias Zena (15), AA CVK alias Calvin dan RAT alias Rico (15).

Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatreskrim Kompol Losa Lusiano Araujo SiK dan Kanitreskrim Polsek Denpasar Timur, Iptu Made Galih Artawiguna, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu 4 Juni 2023, sekitar pukul 01.00 WITA.

Kesepuluh pelaku awalnya minum-minum arak di Malibu Bar hingga pukul 03.00 WITA. Lanjut, mereka berkonvoi mengendarai 4 sepeda motor menuju Renon, Denpasar.

Saat itu tersangka Zena membonceng Calvin naik motor NMAX. Sedangkan Krisna membonceng Hery dan Muja naik motor NMAX berknalpot brong. Kemudian tersangka Udin membonceng Ipan naik motor Scoppy hitam merah. Tersangka Dimas membonceng Andre naik motor Vario warna hitam.

Setiba di Jalan Cok Agung Tresna Renon yang merupakan jalan jalan  satu arah, mereka berderet empat motor sejajar menuju ke timur ke arah Jalan Mohammad Yamin. Tak disangka, tiba di depan Kantor Stasiun TVRI Denpasar, Renon, korban Yohanis Naikoi yang sedang berjalan kaki di sebelah kiri tiba-tiba ditendang oleh tersangka Muja.

Tidak terima ditendang, juru parkir asal Kupang NTT ini mengambil batu dan melempar ke arah pengendara motor hingga mengenai punggung atas tersangka Zena.

Akibatnya, Zena berteriak kesakitan dan balik memutar motornya untuk menghadang korban. Hal itu diikuti rekan-rekan lainnya. "Korban pada saat itu sudah menyeberang jalan dan masuk ke areal Kantor TVRI," kata Kombes Bambang, Senin (5/6/2023) di Denpasar.

Mantan Kapolres Sukoharjo ini menjelaskan lantaran korban telah masuk Kantor TVRI, para pelaku kembali memutar arah ke Jalan Mohammad Yamin dan masuk ke Lapangan Renon dan tembus ke

Jalan Cok Agung Tresna dan kembali ke Kantor TVRI. Di sana mereka melihat korban sedang berjalan kaki.

"Tersangka Calvin lalu berteriak sambil menunjuk ke arah korban yang saat itu menyeberang ke arah Yume Sushi," terangnya.

Para pelaku kemudian bergegas memarkirkan motornya di pinggir jalan depan Yume Sushi. Tak pelak, tersangka Rico langsung melempar batu ke arah korban namun tidak kena.

Pria asal Kupang NTT ini berlari ke depan Yume Sushi dan dikejar para pelaku. Mereka memukuli korban hingga korban Yohanis berhasil kabur dan loncat tembok barat arah Jalan Dewi Madri, Denpasar.

Para pelaku kembali mengejar, ada yang berlari dan naik motor. Setibanya di TKP 2 di Jalan Dewi Madri, Denpasar, para pelaku berhasil menangkap korban dan menghajarnya bertubi-tubi.

"Korban dalam posisi jongkok tersungkur dipukuli oleh para pelaku secara membabi buta," ungkap Kombes Bambang.

Dalam waktu yang bersamaan, tersangka Krisna tiba-tiba mengeluarkan pisau dan menusuk korban berulang kali ke arah tubuh. "Pelaku Krisna menusuk korban sebanyak 10 tusukan. Sementara 9 pelaku lain hanya memukul," terangnya.

Selanjutnya, para pelaku kabur meninggalkan korban yang tergeletak bersimbah darah di pinggir Kalan Dewi Madri, Denpasar Timur. Korban tewas dalam kondisi mengenaskan terdapat luka tusuk pada dada kiri, perut kiri, perut kanan, punggung kiri dan punggung kanan.

Dari hasil penyelidikan selama 2 jam lebih, tim gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Timur berhasil membekuk para pelaku di sejumlah lokasi. Ada di Gianyar, Sanur, hingga wilayah Denpasar Timur. "Para tersangka semuanya menjalani proses hukum," tandasnya.

Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat pasal tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati korban

meninggal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara. (hes/sut)


Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi