Search

Home / Aktual / Hukum

Terapis Spa di Kuta Cabuli Remaja Aussie

Made Suteja   |    05 Juni 2023    |   20:58:00 WITA

Terapis Spa di Kuta Cabuli Remaja Aussie
Tersangka Zamzami (baju tahanan) pelaku pencabulan remaja Australia dihadirkan saat rilis kasus oleh Polresta Denpasar, Senin (5/6/2023) di Denpasar. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Terapis bernama Zamzami Aulani Malik (26) sangat keterlaluan. Baru tiga minggu bekerja, pria asal ?ombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini nekat mencabuli pasien terapi anak di bawah umur atau masih remaja asal Australia berinisial SRC (15).

Akibatnya, Zamzami ditangkap Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar.

Lokasi tempat Zamzami di Legian, Kuta ini terbilang ramai pengunjung. Spa ini diminati sejumlah warga asing salah satunya korban, SRC.

"Pelaku baru tiga minggu bekerja di spa tersebut," kata Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatreskrim Kompol Losa Lusiano Araujo saat rilis kasus, Senin (5/6/2023) di Denpasar.

Insiden pencabulan yang menimpa korban berlangsung, pada Rabu (31/5/2023), sekitar pukul 11.00 WITA. Korban SRC datang ke spa tersebut bersama orang tuanya untuk melakukan treatment.

"Korban terpisah dari orang tuanya karena mereka dilayani masing-masing kamar," ujar Kombes Bambang.

Nah, ketika itu tersangka Zamzami sedang melayani korban selama 1 jam. Dimana, dalam perjanjiannya 40 menit di-treatment dalam posisi tengkurap. Lalu 20 menit di-treatment dalam posisi telentang.

Saat itulah pencabulan dilakukan oleh tersangka. Ia meremas kemaluan korban dan meraba-raba. Usai treatment korban keluar dan cerita kepada bibinya tentang kejadian yang dialaminya di dalam kamar tersebut. "Korban merasa malu dan menangis menceritakan kejadian," terangnya.

Tak terima dicabuli tersangka, orang tua korban buat laporan polisi ke Sentara Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Denpasar. "Pihak keluarga melaporkan pencabulan yang dilakukan tersangka sebagai terapis," ungkap perwira melati tiga di pundak itu.

Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar langsung bergerak cepat mencari pelaku dan menangkapnya di lokasi spa. Hasil interogasi, tersangka Zamzami mengakui perbuatannya.

"Tersangka mengaku mencabuli karena tidak sanggup menahan nafsu melihat korban hanya mengenakan celana dalam saja," ungkap Kombes Bambang.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (hes/sut)


Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi