Search

Home / Aktual / Hukum

Pelaku Penipuan Kichen Set Online Diciduk

Editor   |    08 Juni 2023    |   19:27:00 WITA

Pelaku Penipuan Kichen Set Online Diciduk
Ilustrasi pelaku penahan diciduk polisi. (kumparan)

ABIANSEMAL, PODIUMNEWS.com - Hati-hati terhadap modus penipuan kali ini. Mengaku bisa membuat kichen set online, pria bernama Khairil Anwar (35) ini berhasil memperdaya korbannya seorang ibu rumah tangga (RT) bernama Ni Putu Masyanti (35).

Tersangka sebelumnya berjanji akan menyelesaikan pembuatan Kichen Set Online di dapur selama seminggu, namun tidak ada kejelasan. Hingga korban melapor ke Polsek Abiansemal, dan tersangka Khairil Anwar ditangkap.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono didampingi Kapolsek Abiansemal Kompol I Gusti I Made Sudarma Putra mengatakan pihaknya telah menangkap Khairil Anwar pada Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 10.00 WITA. Tersangka ditangkap karena tersangkut kasus penipuan jual kichen set online.

Polisi lalu melakukan penangkapan terkait laporan korban Ni Putu Masyanti (35) yang tinggal di Desa Sibang Kaja, Abiansemal, Badung. Korban menuturkan pada Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 15.30 WITA, korban didatangi seorang laki-laki mengaku bernama Khairil Anwar sebagai penjual kichen set online.

Setelah adanya perjanjian, tersangka Khairil Anwar langsung melakukan pengukuran di dapur korban. Lanjut sepakat, pelaku minta uang DP sebesar Rp 4 juta.

"Korban janji bisa selesai selama seminggu. Namun hingga minggu kedua, pelaku tidak datang ke rumahnya untuk menyelesaikan kichen set online," kata Kapolres Teguh, Rabu (7/8/2023) di Abiansemal.

Korban sudah berupaya menghubungi, namun pelaku selalu banyak alasan dan berkelit-kelit. Sehingga korban yang bekerja sebagai guru kontrak itu melaporkanya ke Polsek Abiansemal Badung. "Dengan bujuk rayu pelaku sehingga korban setuju melakukan pembayaran," jelas Kapolres.

Pria asal Jembrana itu akhirnya ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Abiansemal Badung tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar. Polisi mengamankan satu buah nota pembayaran.

Polisi yang menginterogasi tersangka Khairil Anwar mendapatkan bukti terbaru yakni tersangka sudah 2 kali beraksi dengan modus yang sama. Pertama pada 2 Mei 2023 di Banjar Delod Pasar, Desa Blahkiuh, Abiansemal, dan kedua pada 12 Mei 2023 di Banjar Lateng, Desa Sibang Kaja, Abiansemal, Badung.

"Pelaku seorang diri melakukan penipuan dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Kapolres Teguh. (hes/sut)


Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi