Search

Home / Aktual / Hukum

Polda Bali Bongkar Prostitusi Online Bertarif Rp 1,5 Juta

   |    10 September 2019    |   00:42:28 WITA

Polda Bali Bongkar Prostitusi Online Bertarif Rp 1,5 Juta
Tersangka Hassani alias Joe (34) yang bertindak sebagai germo prostitusi online di Kerobokan Kuta Utara, hanya tertunduk saat diperlihatkan petugas kepolisian kepada awak media.

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Praktik prostitusi online berhasil dibongkar Tim Subdit V Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Bali. Dalam aksinya tersangka menjajakan wanita penghibur dengan tarif sekali kencan Rp 500.000 hingga Rp 1.5 Juta.

Polisi berhasil menangkap pelakunya seorang germo bernama Hassani alias Joe (34) di rumahnya di Kerobokan Kuta Utara.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho, praktik prostitusi online diketahui setelah pihaknya melaksanakan “Patroli Cyber”, 6 Agustus 2019 lalu.

Dalam penyelidikan ditemukan sebuah akun twitter bernama “#Expo#Bali 4-6 dan @Chezka zii” yang memposting konten pornografi sekaligus pelayanan seksual.

“Dalam patroli cyber kami temukan akun praktik prostitusi online yang memposting konten pornografi dan pelayanan seksual,” terang Kombes Yuliar didampingi Kasubdit V Cyber Crime AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci, Senin (9/9).

Pihaknya kemudian melacak keberadaan pemilik akun Hassani alias Joe dan terdeteksi tinggal di Jalan Muding Mekar, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Tak lama, pria asal Yogyakarta itupun ditangkap. “Tersangka mengakui perbuatannya. Dari pemeriksaan Iphone X miliknya ditemukan akun praktik prostitusi online,”ungkapnya.  

Perwira melati tiga dipundak itu menegaskan, selain handphone, pihaknya juga menyita barang bukti dia ATM BCA, print out screen capture yang memuat postingan dari akun twitter @chezska_zii, satu lembar bukti transfer pembayaran DP jasa prostitusi. Kemudian, enam lembar uang pecahan Rp 100.000, 11 pcs kondom, serta satu minyak pelumas.

Diterangkannya, tersangka Joe sudah enam bulan menjadi germo. Ia memasang tarif sekali kecan dengan harga bervariasi mulai Rp 500 ribu sampai 1,5 juta. Sedangkan para wanita penghibur itu kebanyakan didatangkan dari luar Bali.

Untuk “eksekusi” dilakukan di sebuah hotel di Bali.

Apakah ada gadis dibawah umur ? “Hasil penyidikan sementara semuanya wanita dewasa, tapi masih kami dalami lagi,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Joe dijerat pasal berlapis yakni Pasal 9 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)dan/atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (SIL/PDN)


Baca juga: Pertanda dari Gunung, Lahirnya Sosok Pemimpin