DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Seorang pria asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Dewa Made Wijaya Kusuma (28), ditangkap polisi karena kedapatan menempel sabu di pinggir Jalan Buluh Indah, Denpasar, pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 15.00 WITA. Polisi mengamankan 18 paket sabu seberat 7,56 gram yang siap diedarkan di wilayah Denpasar. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk pipet, lakban, telepon genggam, dan sepeda motor. Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, penangkapan ini berawal dari penyelidikan terkait transaksi narkoba. "Polisi mengikuti gerak-gerik tersangka yang mencurigakan di lokasi kejadian," terang Sukadi Senin (14/4/2025). Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Sul, yang keberadaannya tidak diketahui. "Mereka hanya berkomunikasi melalui telepon genggam," tambah Sukadi. Atas Perbuatannya, Tersangka Dewa Made Wijaya Kusuma dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hes/fathur)
Baca juga:
Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi