DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) mengusulkan dua tradisi lokal untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional. Dua tradisi tersebut adalah Gending Ancag-Ancagan dari Banjar Cerancam, Kesiman dan Baris Gede Telek dari Banjar Belong, Sanur. Pengusulan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Made Raka Purwantara, didampingi Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman, Ni Wayan Sri Witari, pada Senin (9/6/2025) di Denpasar. “Dua tradisi ini sedang dalam proses verifikasi oleh Tim Ahli WBTB pusat. Kami berharap dapat ditetapkan secara nasional oleh Menteri pada Agustus mendatang,” ujar Raka. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya strategis untuk melindungi seni dan budaya lokal dari klaim sepihak pihak asing. Selain itu, penetapan ini juga diharapkan memperkuat basis data kebudayaan Kota Denpasar dalam portal inventaris nasional. “Ini adalah angin segar bagi upaya pelestarian budaya. Tradisi yang telah hidup puluhan tahun ini perlu mendapatkan pengakuan agar tidak hilang atau diklaim negara lain,” jelasnya. Proses pengajuan WBTB dimulai sejak 2019 dengan tahapan inventarisasi, kajian akademis, hingga pembuatan dokumentasi audiovisual. Setelah memenuhi seluruh persyaratan, Dinas Kebudayaan Denpasar mengajukan dua tradisi ini untuk penetapan tingkat nasional tahun ini. “Semoga langkah-langkah ini bisa terus berkelanjutan sebagai bagian dari pelindungan dan pengembangan kebudayaan Denpasar,” imbuh Sri Witari. Penetapan ini akan menjadi bentuk pengakuan resmi negara atas kekayaan budaya Denpasar dan menjadi dasar pelindungan hukum serta promosi budaya ke tingkat lebih luas. (sukadana/suteja)
Baca juga :
• PKB 2025 Wajib Bebas Plastik, Pedagang Harus Bawa Pulang Sampah
• 20 Negara Ikut Rare Angon Festival Internasional di Denpasar
• Kurasi Seni, Ruang yang Masih Sepi di Bali