Search

Home / Aktual / Hukum

Kepergok Nyabu, Bule Paruh Baya Terancam 5 Tahun Penjara

   |    14 Oktober 2019    |   13:11:02 WITA

Kepergok Nyabu, Bule Paruh Baya Terancam 5 Tahun Penjara
Rawson Ricky Shane

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Pria paruh baya Asal Australia diciduk Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Bali. Pasal pria bernama Rawson Ricky Shane (57) ini kepergok sedang mengkonsumsi sabu di Bima Suite di Jalan Bisma Legian Kuta, Jumat (11/10) pada dini hari.

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja, Minggu (13/10/2019), Rawson ditangkap jajaran Direktorat Resnarkoba Polda Bali di dalam kamar di Bima Suite sekitar pukul 02.00 dini hari. Polisi kemudian menggeledah dan menemukan 1 paket kecil berisi sabu sabu.

"Dia habis mengkonsumsi sabu. Di dompetnya tersangka ditemukan SS seberat 0,37 gram dan pipa kaca yang berisi sisa SS," terang perwira menengah lulusan Akpol tahun 1993 ini.

Berdasarkan pengakuan Rawson, sabu tersebut dibeli dari seorang pemuda lokal berinisial RZ seharga Rp 700.00 di wilayah kampung turis Kuta.

"Dia membeli sabu dari pengedar dikawasan Kuta, masih dalam pengejaran," ujarnya.

Saat ini kata Kombes Hengky, tersangka Rawson dan barang-bukti sabu telah diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk proses lebih lanjut.

Selain itu, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (SIL/PDN)


Baca juga: Pertanda dari Gunung, Lahirnya Sosok Pemimpin