Search

Home / Aktual / Hukum

Janggalnya Ijin Hotel Zuri Express Uluwatu, Diduga “Labrak” Aturan

   |    12 Oktober 2017    |   09:33:08 WITA

Janggalnya Ijin Hotel Zuri Express Uluwatu, Diduga “Labrak” Aturan
Hotel Zuri Express dipertanyakan, karena diduga melabrak aturan ketinggian bangunan dan luas lahan minimal hotel di Kuta Selatan.

MANGUPURA, podiumnews.com-Diduga melanggar aturan ketinggian bangunan dan luas lahan minimal hotel di Kuta Selatan, penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Zuri Express di Jalan Uluwatu No.88, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung layak dipertanyakan. Karena bila melihat aturan yang semestinya, ketinggian bangunan tidak boleh melebihi ketentuan 15 meter. Sayangnya, persoalan pelanggaran aturan bisa dikatakan sering terjadi dan pada akhirnya tetap diberikan toleransi.

Hal tersebut seperti diungkapkan salah satu pelaku pariwisata yang juga mantan anggota Komisi B DPRD Badung, I Wayan Puspanegara, Kamis (12/10/2017). Menurut dia, pengajuan ijin hotel dan kondotel di Kabupaten Badung mulai 1 Agustus 2014 memang lebih sulit dari sebelumnya, karena disyaratkan harus memiliki lahan seluas minimal 50 are atau 5.000 meter persegi.

Karena itulah dikatakan, sebenarnya banyak bangunan sejenis yang melabrak aturan pelanggaran tata ruang dan pelanggaran Perda tentang IMB selalu terjadi, karena umumnya investor hanya mengejar prinsip ekonomis, yakni mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya.

“Seperti GWK malah berfondasi hotel berlantai 23. Jadi sebagian besar hotel yang dibangun di Badung pada lahan kurang dari 50 are jelas melanggar Perbup,” sentil GM PT Bali Unicorn ini seraya mempertanyakan apakah ada pelanggaran luas lahan untuk pembangunan Hotel Zuri Express, karena sudah mengantongi IMB.

“Mungkin syarat normatifnya yang dipenuhi. Coba gali dulu berapa luas lahannya? Berapa jumlah kamarnya? Kategori hotel (bintang atau non bintang) karena hotel bintang min 50 are dan non bintang dibawah 50 are,” jelasnya.

Secara terpisah, Pengamat Pariwisata yang juga Akademisi UNUD, Putu Anom menegaskan Pemprov Bali harus tegas terutama Pemda kabupaten/kota terkait jangan berikan ijin fasilitas pariwisata yang melanggar tata ruang. Karena itulah, pemerintah diminta segera turun melakukan penertiban hotel yang melanggar atau melabar aturan.

“Jangan hanya kejar peningkatan PHR (Pajak Hotel dan Restauran, red). Bali sudah saatnya konsisten menerapkan Rawat Semesta Menuju Pariwisata Pusaka,” papar Mantan Dekan Pariwisata Unud itu.

Disebutkan, sampai saat ini sudah terdata jumlah akomodasi pariwisata di Bali sekitar tahun 2015 sebesar 130 ribu kamar dan di wilayah Kabupaten Badung saja sekitar 95 ribu kamar. Belum termasuk yang bodong dan rumah sewa yang banyak dikontrak atau disewa wisatawan yang tentunya tidak membayar pajak sebagai rumah sewa.

“Nanti kalau sudah ada kasus kriminal baru Pemda turun tangan seperti pemadam kebakaran. Mari kita ruwat dan rawat alam, tinggalan heritage sebagai pusaka budaya, jangan semua dikomersilkan demi gemerincing dollar. Tapi ingatlah Taksu Bali haru dijaga,” papar Ketua Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia wilayah Bali itu. 

Seperti diketahui sebelumnya, proyek pembangunan Zuri Express yang letaknya percis berada dipinggiran Jalan Uluwatu II No.88 Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, diduga melabrak aturan ketinggian bangunan dan standar luas minimal lahan. Syarat itu tertuang dalam Peraturan Bupati Badung No.36/2014 Tentang Standar Minimal Luas Lahan, Ukuran Kamar, dan Fasilitas Penunjang Pembangunan Hotel Dalam Rangka Penataan Sarana Pariwisata yang diterbitkan 3 Juni 2014. (sumber: jarrakbali.com)


Baca juga: Pertanda dari Gunung, Lahirnya Sosok Pemimpin