BADUNG, PODIUMNEWS.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Utara membekuk Hendrikus D. Billi alias Billi (27), pelaku pembobolan Toko Elektronik Mitra Utama di Jl. Raya Canggu No. 98, Banjar Aseman Kangin, Tibubeneng, Kuta Utara. Menurut Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Oka Bawa, tersangka Bili asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, dibekuk saat duduk-duduk tak jauh dari TKP pencurian, pada 17 Oktober 2019 lalu. "Tersangka ditangkap berdasarkan rekaman CCTV di TKP. Ia ketahuan mencuri di toko dan menggasak tiga unit TV," kata Iptu Oka Bawa saat rilis media Selasa (22/10). Dijelaskannya, tersangka Bili diringkus setelah membobol Toko Elektronik milik Suparno. Korban yang tinggal di Perum Wahyu Muding Asri, Kerobokan, Kuta Utara, melaporkan tokonya sudah dimasuki maling sebanyak 3 kali. Setelah ditangkap, tersangka Bili mengaku beraksi di toko dengan cara memanjat tembok di belakang toko. Lalu tersangka membuka genteng dan masuk ke dalam toko. Setelah itu ia menjual barang hasil curian secara online. "Tersangka mengaku menjual TV hasil curiannya secara online," tegasnya. (SIL/PDN)
Baca juga :
• Tahanan Tewas, Tiga Polisi Disanksi Patsus 30 Hari
• Tahanan Tewas, Polda Janji Tindak Tegas Petugas Lalai
• Fasih Bahasa Bali, Bule Australia Edarkan Narkoba