Search

Home / Aktual / Hukum

Jadi Korban Kasus Penggelapan, Tomy Winata Jadi Saksi di PN Denpasar

   |    03 Desember 2019    |   16:45:25 WITA

Jadi Korban Kasus Penggelapan, Tomy Winata Jadi Saksi di PN Denpasar
Pengusaha nasional Tomy Winata saat sebagai saksi dalam persidangan di PN Denpasar, Selasa (3/12).

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Persidangan terhadap pengusaha ternama yang merupakan pemilik Paradiso Hotel Grup, Harjanto Karijadi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (3/12) memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kali ini menghadirkan dua saksi terkait kasus penggelapan dan keterangan palsu yang mengakibatkan kerugian lebih dari Rp20 miliar itu.

Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Ketut Sujaya, SH, dkk menjadi perhatian sejumlah pengunjung yang memadati Ruang Sidang Utama PN Denpasar. Adalah pengusaha nasional Tomy Winata dan kuasa hukumnya dihadirkan untuk dimintai keterangan.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Soebandi,SH.MH, pengusaha yang terkenal dengan panggilan TW itu memaparkan kasus yang telah merugikan pihaknya. 

"Alasan kami bukan hanya menagih hak tagih kami, tapi adalah bahwa Indonesia itu ada kepastian hukum terhadap seorang investor. Dengan adanya kepastian hukum terhadap inovestor, maka investor akan banyak masuk," kata TW di PN Denpasar, Selasa 2 Desember 2019.

Kehadirannya dalam kasus ini, TW melanjutkan, dapat menjadi jaminan kepastian hukum dan keamanan bagi investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia. 

"Harapan saya, itu menjadi jaminan bahwa Indonesia itu aman dan nyaman bagi investor, baik nasional maupun internasional, khususnya di Bali," tuturnya.

Hal itulah yang membuat ia memutuskan untuk hadir langsung dalam persidangan tersebut. Itulah sebabnya dirinya datang sendiri untuk permasalahan ini demi rasa keamanan, keadilan dan kepastian hukum. 

"Kami harapkan dalam hal pengadilan ini, itu juga ada jaminan bahwa apapun bagi pengusaha yang sudah legal sesuai hukum yang diperjanjikan tidak bisa dipermainkan sewenang-wenang," katanya. 

Untuk diketahui sebagaimana tertuang dalam dakwaan, Harijanto yang sebelumnya dikabarkan jadi orang dekat dari bos TW itu, diduga telah melakukan praktik memanipulasi administrasi hukum dalam bentuk kepemilikan saham, yang dipindahkan dalam masa dianggunkan bersama sang kakak Hartono Karjadi.

Tidak tanggung - tanggung, dalam dugaan praktik ini pihak Bank Sindikasi sebagai debitur kecolongan ratusan miliar rupiah. Atas hal ini, Harijanto Karjadi kemudian diamankan oleh pihak Kepolisian Diraja Malaysia di sebuah bandara Malaysia, Rabu (31/7) malam. 

Saat itu ia hendak kabur ke Hongkong mengikuti sang kakak yang telah berhasil lolos. Sedangkan Hartono Karjadi masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk DPO. (JRK/PDN)


Baca juga: Pertanda dari Gunung, Lahirnya Sosok Pemimpin